PEKANBARU (RA) - Tim Penyidik Pidsus Kejati Pekanbaru kembali melayangkan panggilan kedua kepada mantan Bupati Bengkalis Drs Syamsurizal setelah surat pertama yang dilayangkan pada Senin lalu tak digubris. Surat panggilan kedua itu sudah dikirim pihak Kejati Riau ke Syamsurizal kemarin.
Kepala Inspektorat Riau tersebut dipanggil penyidik sebagai saksi terkait dugaan korupsi APBD Bengkalis 2002 sampai 2004 di Dinas Koperasi Bengkalis, senilai Rp10 miliar. Menurut Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Andri Ridwan SH seperti yang dilansir Riau Pos Online pada Jumat (30/11/2012), Syamsurizal dipanggil pihaknya sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. "Pada panggilan pertama Senin (26/11) Syamsurizal tidak hadir. Jadi kami layangkan panggilan kedua. Panggilan kedua ini untuk pemeriksaan awal Desember 2012 nanti" ujar Andri.
Dalam penyidikan ini kata Andri lagi, sudah banyak beberapa saksi diperiksa pihaknya. "Baru-baru ini kita juga sudah memeriksa mantan Wakil Bupati Bengkalis Riza Fahlevi," kata Andri. Pemeriksaan terhadapa Syamsurizal dan Riza Fahlevi tambah Andri, terkait. dugaan korupsi pada APBD Bengkalis 2002 sampai 2004 di Dinas Koperasi Bengkalis, senilai Rp10 miliar.
Dugaan korupsi tersebut dilatarbelakangi adanya pemberian bantuan oleh Diskop Bengkalis 2002 sampai 2004 kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) atau Koperasi Tengganau Mandiri di bawah pimpinan FRZ SE.
"Saat itu pihak KSU PWRI memasukkan proposal ke Dinas Koperasi Bengkalis, untuk membangun Pabrik Kelapa Sawit Mini, dan disetujui. Lalu dibuatkan perjanjian yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi dan Kepala Dinas Koperasi saat itu tahun 2002, inisial ZA," ujar Andri.
Dalam perjanjiannya tambah Andri, modal yang diberikan Rp10 miliar harus dikembalikan baik itu secara cicilan maupun kontan sampai tahun 2004. "Sebagai tahap awal dicairkan anggaran tahun 2002 Rp1 miliar, dan pembangunannya yang awalnya di Desa Muara Basung, tapi dialihkan ke Desa Tengganau, Pinggir, Bengkalis," kata Andri.
Seiring waktu berjalan kata Andri lagi, anggaran Rp9 miliar dicairkan lagi, dan dalam realisasinya ternyata pabrik kelapa sawit mini tersebut telah berjalan dan beroperasi sebagaimana mestinya. "Namun pihak koperasi sampai saat ini tidak pernah mengangsur atau mengembalikan permodalan yang bersumber dari APBD Bengkalis kepada Diskop Bengkalis sesuai dengan surat perjanjian," papar Andri.
Sementara itu dari hasil investigasi dan penyelidikan lainnya, ternyata pabrik kelapa sawit mini tersebut telah beralih kepengurusannya kepada PT Tengganau Mandiri Lestari dengan Direktur inisial Snd. "Dalam penyelidikannya kita telah mengumpulkan keterangan terhadap beberapa Kadis Koperasi Bengkalis, mulai dari 2002 sampai 2012 yakni Zakri Abdullah (2002), H Zazalis (2004) dan Umi Kalsum (2012), beserta pimpro yang ditunjuk saat itu," ungkap Andri.
Terpisah, Ketua Yayasan Riau Madani Surya Dharma SAg didampingi Sekretarisnya Ir Tommy FM juga ikut menuntut secara hukum dan telah melayangkan gugatan legal standing terhadap Koperasi Tengganau Mandiri ini karena membangun pabrik kelapa sawit dan kolam limbah CPO di daerah terlarang yakni Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja Desa Tengganau, Pinggir, Bengkalis. Beberapa kali persidangan telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. (rpo/RA)