PEKANBARU (RA) - Karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, seorang buruh berinisial SR (20) warga Jalan Meranti dan seorang mahasiswa di salah satu perguruan swasta Pekanbaru berinisial YR (21) warga Jalan Bintara Pekanbaru, kemarin Kamis (29/11/2012) sekitar pukul 14.30 WIB ditangkap tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, di Jalan Soebrantas gang Sumo, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti satu paket plastik bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu dua unit hp milik kedua tersangka juga ikut disita sebagai barang bukti. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti siang itu langsung digiring ke Polda Riau, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dirangkum pada Jumat (30/11/2012), penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, siang itu tengah berlangsung pesta narkoba di salah satu rumah di Jalan Soebrantas, gang Sumo, Kecamatan Tampan.
Berangkat dari informasi masyarakat tersebut, beberapa anggota tim opsnal Dir Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan di dalam rumah tersebut adanya aktifitas melawan hukum, anggota selanjutnya melakukan pengerebekan. Begitu rumah tersebut digerebek, anggota mendapatkan dua orang lelaki yang diketahui ingin mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.
Kepala Bidang Humas, Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang lelaki diduga kuat telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu oleh tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. "Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," pungkasnya. (RA11)
