KPU Perlu Rp60 Miliar Untuk Verifikasi Faktual

KPU Perlu Rp60 Miliar Untuk Verifikasi Faktual
Kantor KPU. int

JAKARTA (RA) - KPU RI akhirnya bersepakat untuk menindaklanjuti putusan DKPP agar 18 partai politik yang semula tak lolos verifikasi faktual diikutsertakan dalam verifikasi faktual. Bukan keputusan mudah bagi KPU, karena ada implikasi yang harus diterima, di antaranya perlu anggaran Rp60 miliar dalam proses tersebut.

"Dampak yang pasti (dari keputusan DKPP), KPU harus menyesuaikan jadwal verifikasi faktual bagi 18 partai politik dan merubah peraturan KPU serta menyesuaikan alokasi anggaran untuk verifikasi faktual 18 parpol. Ini menjadi kesulitan tersendiri yang perlu dikonsultasikan dengan DPR karena biaya verifikasi faktual sudah terserap," kata komisioner KPU RI Sigit Pamungkas.

Hal itu disampaikan usai diskusi di DPD RI dengan tema 'Bagaimana Kelanjutan Verifikasi Parpol', di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/11/2012).

Menurut Sigit, KPU membutuhkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk memverifikasi 18 parpol sebagaimana rekomendasi DKPP tersebut. Anggaran itu akan diambil dari anggaran yang sudah ada, yaitu alokasi lain dari program KPU.

"Kita lebih pada merealokasikan anggaran yang sudah ada (untuk verifikasi 18 parpol hasil keputusan DKPP), ini yang perlu dikomunikasikan dengan Komisi II DPR. Oleh karena itu konsultasi dengan DPR, selain berkaitan perubahan tahapan dan jadwal, juga realokasi anggaran. Besarnya Rp 20-60 miliar," jelasnya.

Ia menuturkan, semua implikasi keputusan DKPP ini harus diterima oleh KPU, karena DKPP sebagai mahkamah tertinggi penegakan etik bagi penyelenggara pemilu bersifat mengikat dan harus dijalankan.

"Keputusan ini didasarkan bahwa keputusan DKPP final dan mengikat, jadi mau tidak mau kita harus melaksanakan putusan DKPP," ucap Sigit. (detik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index