Polisi Ringkus Pengedar Shabu Kampung Dalam

Polisi Ringkus Pengedar Shabu Kampung Dalam
ilustrasi narkoba. int

PEKANBARU (RA) - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Dalam, yakni berinisial Ag (24) dan Ah (28), digerebek tim opsnal Polsekta Senapelan di salah satu rumah tersangka yang terletak di Kampung Dalam. Dalam penggrebekan tersebut, berhasil diamankan barang bukti 12 paket sabu-sabu masing-masing seharga Rp200 ribu, satu unit timbang digital, uang tunai Rp577 ribu yang diduga hasil penjualan dan dua unit handphone.

Informasi yang dirangkum pada Kamis (29/11/2012), penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku ini dilakukan pada siang hari sekitar pukul 13.30 WIB Rabu (28/11/2012) kemarin. Pengerebekan serta penangkapan siang itu berawal adanya laporan serta informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah yang ada di Kampung Dalam, sering dijadikan tempat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsekta Senapelan, Kompol Devi Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Gisma Dininggrat ketika dikonfirmasikan membenarkan, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pengedar sabu-sabu. "Kedua tersangka kita jerat dengan Pasa 122 Jo 114, tengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun," imbuhnya. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index