Sidang Suap PON Tegang, Hakim Bentak Tri Hartono

Sidang Suap PON Tegang, Hakim Bentak Tri Hartono
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Sidang lanjutan kasus suap PON Revisi Perda No 6 tahun 2010 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (28/11/2012) berlangsung tegang. Sebab, hakim anggota Krosbin Lumban Gaol SH MH mengertak Kepala PT Waskita Karya Cabang Riau Tri Hartono yang memberikan saksi berbelit-belit dan bohong. Krosbin dengan nada lantang menegaskan, saksi bisa ditahan saat itu juga jika memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak benar.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ketua Isrnurul SH Mh berikut dua Hakim anggota Krosbin Lumban Gaol SH Mh dan Hendri SH dengan agenda mendengarkan keterangan enam orang saksi, yakni Tri Hartanto (Kepala Cabang Riau, PT Waskita Karya), Muhammad Zasali (Kepala Divisi III, PT Waskita Karya), Nofriyanto Ari Angoro (Kepala Keuangan PT Waskita Karya), Sumartio (mantan karyawan PT Waskita Karya), Zulfan Heri dan Abu Bakar Sidik (anggota DPRD Riau), yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas terdakwa Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau).

Sekitar 30 menit sidang berjalan dengan mendengarkan keterangan saksi pertama, yakni Tri Hartanto, selaku Kepala Cabang Riau, PT Waskita Karya, yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, tiba-tiba suasana dalam persidangan siang itu tegang dan hening, setelah Hakim anggota Krosbin Lumban Gaol SH Mh membentak saksi atas keterangannya dalam persidangan selalu berbelit-belit.

Awalnya saksi terlihat santai duduk di kursi saksi di hadapan Majelis Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota, tiba-tiba terlihat mulai pucat dan terdiam, setelah mendengarkan ketegasan Krosbin dengan nada lantang dan membentak saksi yang membuat hakim kesal. "Dalam persidangan ini, saksi sebelumnya sudah disumpah, jadi jangan memberikan keterangan berbelit-belit, karena saksi dapat dipidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, denda Rp600 juta," kata Krosbin.

Setelah melalui gertakan tersebut, saksi mulai gemetar dan tidak berani memberikan kesaksian yang berbelit-belit lagi. Dengan demikian, suasana sidang kembali normal, Krosbin mengajukan kembali pertanyaan kepada saksi, agar menerangkan dengan jelas, sebagai mana dikatakan saksi dalam persidangan, kalau terdakwa Lukman Abbas pernah meminta dana sebesar Rp500 juta kepada pihak PT Waskita Karya. Diterangkan saksi bahwa adanya permintaan dana Rp500 juta tersebut awalnya saksi mendapat kabar dari Diki, selanjutnya permintaan tersebut disampaikan saksi kepada Kepala Divisi III Muhammad Zasali.

Kembali Krosbin bertanya kepada saksi, apakah saksi mengetahui untuk apa dana sebesar Rp500 juta yang diminta terdakwa melalui Diki. Saksi menerangkan, dari keterangan Diki dana tersebut untuk pengurusan anggaran APBD dan pembayaran hutang Pemerintahan Riau kepada PT Waskita Karya. Dana tersebut hanya teralisasi sebesar Rp225 juta dari Rp500 juta.

"Terdakwa sebelum meminta dana sebesar Rp500 juta melalui Diki yang disampaikan kepada saksi, sebelumnya terdakwa juga pernah meminta uang Rp200 juta kepada saksi, namun permintaan tersebut tidak terealisasi," ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi pertama, Majelis Hakim Ketua, Isnurul SH Mh, mempertanyakan kepada terdakwa mengenai keterangan saksi dalam persidangan tersebut. Namun terdakwa Lukman Abbas membantah kalau dirinya tidak pernah meminta dana kepada Diki yang disampaikan kepada saksi. Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi kedua hingga saksi ketiga, sidang ditunda, sekitar pukul 14.30 WIB.

Namun, sebelum sidang ditunda Sumartio (mantan karyawan PT Waskita Karya) dalam persidangan mengatakan, dirinya sejak 2009 telah berhenti kerja dari PT Waskita Karya. Meski sudah tidak kerja lagi, pihak PT Waskita Karya tetap dipercayai untuk menyerahkan uang atas perintah Tri Hartanto kepada Diki di Hotel Saraton, Jakarta.

Namun semua keterangan, baik saksi pertama hingga ketiga, dibantah oleh terdakwa Lukman Abbas, yang merasa tidak pernah minta uang seperti apa yang disampaikan saksi, begitu halnya juga, terdakwa tidak pernah melihat atau bertemu dengan saksi Sumartio. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index