Dunir Dipanggil Lagi Sebagai Saksi Terdakwa Wakil DPRD Riau

Dunir Dipanggil Lagi Sebagai Saksi Terdakwa Wakil DPRD Riau
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Sehari setelah terdakwa Muhammad Dunir mendengarkan tuntutan dalam persidangan kasus dugaan suap revisi Perda No6 tahun 2011, yang bersangkutan kembali dihadirkan dalam persidangan lanjutan, Selasa (27/11/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai saksi atas terdakwa Taufan Andoso Yakin Wakil Ketua DPRD Riau.

Dalam fakta persidangan yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB di hadapan Majelis Hakim Ketua yang dipimpin I Ketut Suwarta SH Mh, Muhammad Dunir mengakui kalau adanya 'uang lelah' yang akan dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Riau, baru diketahui dari terdakwa Taufan Andoso Yakin yang mengatakan 'nanti ada tu, uang lelahnya sebesar Rp1,8 miliar, untuk revisi dua Perda'.

Setelah saksi mendengarkan ucapan terdakwa saat itu, saksi lalu menjawab 'iya mas', setelah itu saksi melangkah untuk pulang. Dijelaskan saksi kembali dalam persidangan siang itu dimana ucapan yang disampaikan tedakwa usai saksi mengikuti rapat anggaran yang digelar di gedung DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Riau, pada tanggal 7 Maret 2012 silam.

Usai mengikuti rapat anggaran yang dilaksanakan pada malam hari, saat keluar dari ruang rapat, saksi berpapasan dengan terdakwa Tuafan Andoso Yakin di depan pintu. Pada saat itu lah, terdakwa mengucapkan kalau nanti ada uang lelah untuk merevisi Perda No5 tahun 2008 dan Perda No6 tahun 2011. Selanjutnya I Ketut Suwarta SH Mh, kembali mengajukan pertanyaan kepada saksi.

"Apakah setelah terdakwa menyampaikan adanya uang lelah untuk merevisi kedua Perda, apakah saksi juga menyampaikan kepada anggota DPRD Riau lainya, termasuk anggota Pansus dalam Revisi Perda tersebut?," tanyanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi mengatakan, karena saat itu sudah malam, saksi tidak menanggapi apa yang disampaikan terdakwa. Selain mengakui kalau saksi mengetahui adanya 'uang lelah' dari terdakwa, saksi juga mengakui, kalau saksi tidak mengenal tiga perusahaan dalam proyek pembangunan Stadion Utama Riau, saksi hanya mengetahui kalau proyek pembangunan Stadion Utama Riau dalam persiapan PON dilaksanakan oleh tiga perusahaan tersebut, yakni PT Pengembangan Perumahan, PT Adhy Karya dan PT WIKA setelah dalam persidangan kasus ini.

Dalam sidangan lanjutan kasus dugaan suap PON dalam merevisi Perdaini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi atas terdakwa Taufan Andoso Yakin, yakni Roem Zen, Faisal Aswan, Muhammad Dunir, Dasril (mahasiswa) dan Sendi Irawan (sopir Faisal Aswan). Namun dari kelima saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, Roem Zen tidak berkesempatan hadir karena berada di Jakarta. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index