Sidang Suap PON, PT Adi Karya Kewalahan Lunasi Fee untuk DPRD Riau

Sidang Suap PON, PT Adi Karya Kewalahan Lunasi Fee untuk DPRD Riau
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Sidang lanjutan kasus dugaan suap PON yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (21/11/2012). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Isnurul S Arif SH MH didampingi kedua hakim anggotanya yakni Krosbin Lumban Gaol SH MH dan Hendrik SH sempat menebar senyum dan tawa setelah mendengarkan keterangan saksi pertama yakni Adjie Satmoko, Kepala Maneger Kontruksi III PT Ady Karya.

Dalam fakta dikatakan saksi, terdakwa Lukman Abbas sempat datang ke kantor PT Ady Karya pusat di Jakarta. Dimana saksi mengetahui kedatangan terdakwa yakni meminta kekurangan uang dalam pengurusan anggaran yang akan diajukan ke pusat sebesar US2.000. Saat itu terdakwa sempat marah-ramah kepada petugas resepsionis yang kebetulan baru bertugas.

Saksi yang kebetulan saat itu tengah mengelar rapat dengan staf lain di Kantor Pusat PT Ady Karya diberi tahu oleh rekannya yakni Yudi yang mengatakan, kalau terdakwa Lukman Abbas ada di bawah. Selanjutnya saksi bersama Yudi, usai rapat langsung kabur lewat pintu belakang meninggalkan terdakwa yang telah menunggu di bawah. Hal tersebut membuat Majelis Hakim Ketua dan Hakim Anggota menebar senyum dan tawa, begitu juga sejumlah pengunjung.

Kemudian Majelis Hakim Ketua mengatakan kepada saksi, kenapa saksi bersama rekanya bernama Yudi, kabur dan tidak mau menemui terdakwa yang saat itu datang ke kantor PT Ady Karya. Dijawab saksi, saat itu pihaknya sudah tidak ada dana untuk penambahan anggaran yang diminta oleh terdakwa, sebab sebelumnya PT Ady Karya telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp3,9 Miliar kepada terdakwa dengan alasan yang sama yakni untuk pengurusan anggaran ke pusat.

Terdakwa terus menerus menghubungi saksi dan rekannya Yudi untuk mempertanyakan kekurangan dana pengurusan anggaran APBN yang akan diajukan ke pusat. Selain itu, terdakwa juga sempat mengatakan kepada saksi baik secara langsung maupun melalui via telepone 'kalau uang tidak ditambah kekurangannya, maka uang Rp3,9 miliar tersebut hangus,'

"Karena pihak perusahaan berharap dengan pengurusan anggaran APBN tersebut, hutang pihutang dalam proyek pembangunan Satdion Utama Riau serta di luar stadion dapat dibayar sebesar Rp204 miliar, sehingga permintaan penambahan dana sebesar US2000 pun kita penuhi, sampai saat ini hutang belum juga dibayarkan pihak Pemrov Riau," terang Adjie.

Dijelaskan saksi kembali di hadapan Majelis Hakim Ketua dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PON. Dimana pihak PT Ady Karya sendiri sudah dikeluarkan lima kali dana yang diminta oleh terdakwa yakni sebesar Rp3,9 Miliar, RpRp700 juta, Rp500 juta, Rp852 juta dan Rp319 juta. Terdakwa juga sempat mengatakan kepada saksi, kalau uang sebesar Rp500 juta yang diminta sudah ditunggu Gubenur Riau Rusli Zainal usai sholat Jumat. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada ajudan Gubenur Riau yakni Faisal. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index