PEKANBARU (RA) - Karena tegiur manjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kota Pekanbaru, seorang ibu rumah tangga (IRT) Ida Nursanti (46), warga Jalan Delima Putih, Kecamatan Bukitraya, tertipu Rp125 juta oleh terlapor bernama Subrijaya (50), warga Jalan Sakinah, Kecamatan Bukitraya.
Untuk pengusutan lebih lanjut, korban melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ke pihak Polresta Pekanbaru atas terlapor bernama Subrijaya, yang mana sampai saat ini, tidak ada etika baik terlapor untuk mau mengembalikan uang yang sebelumnya sudah dikirimkan korban ke rekening pribadi yang bersangkutan.
Dari informasi yang dirangkum RiauAktual.com pada Senin (12/11/2012), kejadian tersebut berawal ketika terlapor menawarkan kepada korban untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Lembaga Permasyarakat (Lapas) Pekanbaru.
Saat itu memang ada menerimaan pegawai di lingkungan Lapas. Sehingga tawaran yang diberikan terlapor membuat yakin korban. Dengan alasan untuk keperluan ADM dalam pengurusan agar korban dapat diterima dalam penerimaan pegawai tersebut, terlapor meminta uang tunai sebesar Rp125 juta. Dengan harapan dapat menjadi seorang PNS, korban pun menyanggupi permintaan tersebut.
Selanjutnya korban pun mengirimkan uang tunai melalui rekening pribadi korban sebesar Rp125 juta, sebagaimana yang diminta terlapor. Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya pengumuman penerimaan calon PNS di lingkungan Lapas diumumkan. Setelah diperiksa secara teliti, ternyata sekian nama yang lulus, nama korban tidak ada. Sesuai dengan kesepakatan, korban pun meminta uangnya untuk dikembalikan.
Sayangnya, terlapor sendiri tidak mau mengembalikan uang yang sebelumnya sudah dikirim korban. Karena tidak ada etika baik dari terlapor untuk mengembalikan uang tersebut, akhirnya korban menembuh jalur hukum, dengan melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ke Polresta Pekanbaru, Ahad (11/11/2012).
Kasat Reskrim AKP Arief Fajar Satria SH SIk ketika dikonfirmasikan membenarkan telah dilaporkan adanya dugaan tindak pidana tentang penipuan dengan modus masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lembaga Permasyarakat. "Hingga saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan," terangnya. (RA11)