Polres Rohul Ungkap 2 Kasus Judi

Polres Rohul Ungkap 2 Kasus Judi
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Aksi perjudian ternyata masih marak saja terjadi di Kabupaten Rokan Hulu. Namun, keresahan masyarakat tersebut sudah mulai terjawab. Polisi berhasil mengungkap 2 kasus perjudian di wilayah hukum Mapolres Rohul tersebut.

Dari informasi yang berhasil dirangkum RiauAktual.com pada Senin (12/11/2012), pengungkapan 2 kasus tersebut terjadi pada Jumat (9/11/2012) lalu. Polisi berhasil mengungkap satu kasus perjudian dadu guncang di warung Jalan Lingkar Kecamatan Rambah.

Di sini polisi berhasil menggerebek 4 orang tersangka. Masing-masing tersangka AS (34) bandar yang juga pemilik warung, AW (45) seorang supir, TB (34) yang juga seorang supir dan AC (52) seorang pekerja swasta.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti sejumlah uang tunai sebesar Rp45 ribu, 1 set dadu guncang dan 1 set meja billiar. Tersangka dan barang bukti terpaksa diamankan di Mapolsek Rambah guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, satu kasus yang berhasil diungkap polisi terjadi di salah satu warung di depan Pabrik PTPN V Sei Intan, kecamatan Kunto Darussalam. Disini, perjudian kartu remi yang digrebek oleh polisi.

Polisi terpaksa menahan 3 orang tersangka HD (54), ES (47) dan ST (50). Polisi juga terpaksa menahan beberapa barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai pecah-pecahan receh dengan total Rp240 ribu. Polisi terpaksa menahan tersangka di Mapolsek Kunto Darussalam.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Anggaria Lopis dalam keterangannya pada Senin (12/11/2012) mengatakan, pengungkapan tersebut sesuai dengan laporan dari masyarakat. "Laporan penangkapannya juga sudah sampai ke Mapolda Riau," jelasnya.

Sesuai dengan ketentuannya, seluruh tersangka tersebut terjerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index