RIAU (RA) - Lagi-lagi, jajaran Direktorat Polisi Air (Dit Polairda) Polda Riau kembali mengungkap kasus Illegal Logging (Illog). Penangkapan kali ini terjadi di Perairan Kuala Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Polisi berhasil mengamankan sebuah kapal yang membawa 470 batang kayu bakau.
Seperti keterangan yang dirangkum RiauAktual.com pada Ahad (11/11/2012), Direktur (Dir) Polair Polda Riau, Kombes Pol Lukas Gunawan menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan pada saat polisi menggelar patroli rutin oleh KP 005 yang dipimpin oleh Komandan Kapal Bripka Joko setia Budi. "Tim kita ketika itu sedang melakukan patroli rutin. Tim kita mencurigai kapal tersebut dan memeriksanya," jelas Dir.
Masih dikatakan Dir, kapal motor yang membawa kayu tersebut datang dari Kuala Mandah menunju Gantung. Ternyata, apa yang dicurigai tersebut memang benar. Kapal tersebut tidak mempunyai surat izin yang resmi mengangkut kayu-kayu tersebut. "Dan pihak kita langsung mengamankan kapal tersebut," terang Dir lagi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menetapkan 2 orang tersangka, YLT (26) yang merupakan nakhoda dan BJG (25) seorang Awak buruh kapal (ABK). Kedua tersangka tersebut dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan kapal beserta kayu diamankan ke Mako Sandar Kuala Gaung. (RA9)