Lagi-Lagi Rusli Zainal Mangkir Hadir Sebagai Saksi

Lagi-Lagi Rusli Zainal Mangkir Hadir Sebagai Saksi
Gubernur Riau Rusli Zainal

RIAU (RA)-  Untuk kedua kalinya, Gubernur Riau Rusli Zainal, mangkir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PON yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (8/11).

Seharusnya sesuai agenda gubernur Riau hadir untuk menjadi saksi terhadap dua terdakwa dalam kasus tersebut Muhammad Dunir dan Faisal Aswan.

Selain Gubri dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) juga memanggil saksi lainnya diantaranya, Wan Syamsir Yus (Sekda Prov Riau), AB Purba (anggota DPRD Riau), Wagimin (karyawan PT PP), Satria Pribowo (karyawan PT PP), Anton (karyawan PT Wika) dan Ir Nugroho (karyawan PT PP).

"Jaksa Penuntut umum telah menerima surat ketidak hadiran gubernur dalam lanjutan sidang kali ini. Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 7 November 2012, dan tadi pagi baru kita terima dari pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana isi keterangan ketidak hadiran saksi, karena yang bersangkutan saat ini tengah mengikuti acara pertemuan seluruh Gebenur se- indonesia di gedung MPR RI, Jakarta. Jadi dari tujuh saksi yang kita harapkan hanya enam yang hadir," terang Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni Riyono SH ketika berbincang dengan RiauAktual.com.

Ketidak hadiran saksi, Rusli Zainal, ini merupakan untuk kedua kalinya dengan alasan, ketidak hadirannya karena mengikuti acara yang harus dihadiri saksi.

Meski demikian, kita akan tetap kembali mengajukan surat pemanggilan saksi untuk bersaksi dalam persidangan lanjutan yang rencananya digelar, Senin (12/11) depan. Dan kita berharap, kepada saksi agar hadir nantinya, namun apa bila saksi tidak juga hadir dalam pemanggilan saksi ketiga, baru lah kita upayakan pemanggilan paksa.

"Namun kita yakin, Gubenur Riau, Rusli Zainal, bijak mengambil keputusan, untuk hadir," jelasnya.(RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index