Supir Taksi di Pekanbaru Kedapatan Menyimpan Sabu

Supir Taksi di Pekanbaru Kedapatan Menyimpan Sabu
(ils)

PEKANBARU (RA)- Jajaran Polsek Limapuluh kota Pekanbaru berhasil menangkap seorang dari DPO (Daftar Pencarian Orang) BT (50) seorang supir taksi warga Jalan H. Sulaiman, Senapelan yang terbukti menyimpan sabu.
 
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs. R. Adang Ginanjar melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Defrianto SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Herman Pelani SH mengatakan, penangkapan tersebut setelah pengembangan dari tersangka TR.

"Kita melakukan pengembangan terhadap tersangka TR yang kita tangkap di sekitaran kampung Dalam. Kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya" jelas Kanit.

Ketika Polisi menggeledah rumah tersangka. Dan tepatnya diatas tv, terletak satu bungkus Rokok Dji Sam Soe yang berisikan paket sabu senilai Rp300 ribu. "Kita menggeledah rumahnya. Dan kita menemukan barang buktinya juga," jelas Kanit.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu tersebut. "Kita langsung mengamankan tersangka, beserta barang buktinya," ungkap Kanit.

Akibat perbuatannya, tersangka tejerat  Pasal 112 UU no .35 tahun 2009 ttg Narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara.(RA10)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index