Pemko Masih Berikan Perlindungan Hukum Bagi Mayuli

PEKANBARU (RA)- Meski kasus Mayulis Yahya ,Kepala Kesbangpolinmas Pemko Pekanbaru sudah di tangani Kejaksaan, namun  masih mendapatkan pengayoman hukum dari pemerintah kota Pekanbaru.    

Bentuk perlindungan hukum  yang di berikan bidang Hukum Pemko Pekanbaru ke Mayulis tidak secara langsung, namun sebagai fasilitator. Demikian hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Hukum Pemko Pekanbaru Yuliasman, Jum'at (7/6) .    

Kata Yuliasman untuk menangani kasus Mayulis, pihak Mayulis sudah menunjuk pengacara, dan itu sudah dilakukannya. Sejauh ini pemko tetap terlibat sebagai fasilitator. "Kita hanya menfasilitasi saja, kita tidak bisa terjun langsung dalam proses pemeriksaan, yang kita lakukan kita sudah fasilitasi pemanggilan dia dalam proses penyerakan dari penyisik ke JPU, seperti apa selanjutnya tahapan itu ada di kejaksaan," terangnya

Katanya pengayoman hukum ini akan di berikan selagi Mayulis membutuhkan bantuan, jika tidak pemko tidak akan berikan. pemko tetap melakukan pengayoman karena dia PNS berhak juga untuk dilindungi, cuma untuk perlindungan secara langsung bagi pejabat yang sudah di periksa oleh pengadilan Negeri ini kita tidak bisa  karena ini kasusnya pidana.

"Contoh bantuan hukum lainnya yang kita juga siapkan misalkan dia butuh arsip, dokumen yang ada di dalam pemerintahan," tandasnya. (RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index