Tabrak Zona Kampanye, Salah Satu Paslon Independen Pilkada Pekanbaru Dapat Teguran

Tabrak Zona Kampanye, Salah Satu Paslon Independen Pilkada Pekanbaru Dapat Teguran
ilustrasi

PEKANBARU (RA) -  Mendekati akhir masa tahapan kampanye masing-masing calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menerima laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait tindakan salah satu pasangan Calon dari independen, melanggar zona dan waktu kampanye.

"Ada paslon yang melanggar aturan kampanye yang diatur dalam undang-undang Pilkada. Kita tidak mau menyebutkan paslon nomor berapa," ungkap Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai, kepada wartawan, Rabu (14/12).

Yasrif juga menyebut, dari laporan Panwascam tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti dengan memberikan teguran tertulis kepada tim kampanye paslon yang melanggar.

"Untuk saat ini sanksinya kita berikan masih berupa teguran awal kepada tim kampanye dan paslon. Kalau tim kampanye dan paslon tidak mengindahkan teguran kita, barulah kita akan memberikan sanksi keras kepada paslon dan tim kampanye sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Adapun yang dilanggar oleh pasangan calon tersebut membagikan bahan kampanye disaat acara wirid yang bukan zonanya.

"Memang kita tidak melarang bila paslon diundang acara wirid, pernikahan dan menjenguk orang meninggal, tetapi paslon atau tim kampanye tidak boleh memberikan bahan kampanye dan melakukan dialog dalam menyampaikan Visi dan Misinya sebagai pasangan calon perserta Pilkada," pungkasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index