Curi Ikan di Indonesia, 8 Kapal dan 53 ABK Asal Vietnam Diciduk

Curi Ikan di Indonesia, 8 Kapal dan 53 ABK Asal Vietnam Diciduk
Ilustrasi kapal asing.
NASIONAL (RA) - Kapal Patroli Hiu Macan 01 menangkap delapan kapal motor nelayan asal Vietnam saat mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Dalam penangkapan itu, sebanyak 53 anak buah kapal (ABK) turut diamankan.
 
"Diamankannya KM nelayan Vietnam tersebut, pada Selasa (8/11) saat mencuri ikan di perairan Indonesia," kata Kepala PSDKP Pontianak, Erik Tambunan saat dihubungi di Pontianak, Sabtu (12/11).
 
Erik menjelaskan, delapan KM Vietnam tersebut saat ini dalam perjalanan menuju dermaga PSDKP Pontianak. "Hari ini sekitar pukul 14.00 WIB kedelapan KM tersebut diperkirakan akan sampai di Dermaga PSDKP Pontianak, untuk kemudian diproses hukum selanjutnya," ungkapnya seperti diberitakan Antara.
 
Adapun nama-nama KM yang diamankan Kapal Patroli Hiu Macan 01, di antaranya KM BD 95377 TS 35 gross ton dengan alat penangkap ikan "purse seine", dengan tujuh ABK, kemudian KM D 97583 TS 35 GT, dengan alat penangkap ikan "purse seine" dengan enam ABK.
 
Kemudian KM BV 4985 TS 90 GT, dengan alat tangkap ikan "Pair Trawl" dan 11 ABK, kemudian KM BV 4984 TS 60 GT dengan tiga ABK yang menggunakan alat tangkap ikan "Pair Trawl", KM BV 92421 TS 60 GT menggunakan alat tangkap ikan "Pair Trawl" sebanyak tiga ABK.
 
Selanjutnya, KM BV 5424 TS 90 GT yang menggunakan alat tangkap "Pair Trawl " dengan awak kapal sebanyak 10 orang, KM BV 92455 TS 40 GT juga menggunakan alat tangkap ikan "Pair Trawl " dengan awak kapal sebanyak tiga orang, dan terakhir KM BV 92458 TS 90 GT juga menggunakan alat tangkap "Pair Trawl".
 
"Untuk proses hukum selanjutnya kami yang akan menanganinya, hingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Erik. (merdeka.com)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index