ROHIL (RA) - Terkait permintaan masyarakat kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk menertibkan kenderaan (truk besar) yang over capacity yang melintasi jalan, Bupati Rokan Hilir H. Suyatno melalui Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Rokan Hilir, Rahmatul Zamri mengatakan bahwa jalan tersebut di luar dari kewenangan kabupaten.
"Jalan tersebut adalah Jalan Provinsi Jadi Tidak ada kewenangan Kabupaten yang pengelolaannya," demikian hal ini disampaikan Kadishub Kominfo Rohil, H.Rahmatul Zamri, Senin.
Lanjut Kadishub, disebutkannya bahwa kewenangan Dishub Rohil dalam hal ini sangat terbatas," hanya sebatas Kami hanya bisa melaporkan/ngasi masukan ke Pihak Provinsi atau Kepolisian/Lantas, "ucapnya.
Disebutkan Rahmatul Zamri bahwa jalan Lintas dari Pujud menuju Bagan Batu yang lebih cocok dicor atau dirijid," cocoknya Rijid cuma anggaran terbatas, " tukasnya.
Lebih jauh kata Rahmatul Zamri untuk membatasi kenderaan yang lalu lalang di sepanjang jalan dari Pujud (Simpang Tugu) menuju Simpang pujud ( Bagan Sinembah) akan sulit karena akan membawa dampak kepada masyarakat.
"Membatasi jenis mobil akan membawa dampak terhadap perekonomian wilayah dan masyarakat setempat dan sekitarnya, mesti dibicarakan di Forum lintas pelaku,"pungkasnya. (Zai)
