NASIONAL (RA) - Ketua KPU DKI Jakarta, Soemarno mengatakan, korban penggusuran tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub DKI Jakarta. Selama memiliki e-KTP, korban penggusuran tetap akan bisa memilih calon gubernur yang akan memimpinnya 5 tahun mendatang.
"Pemilih yang di lokasi penggusuran, kan ada beberapa karakteristik, seperti kasus di Bukit Duri, ada sejumlah pemilih yang dipindahkan ke Rusun Rawa Bebek. Mereka yang sudah dipindahkan ke Rusun Rawa Bebek itu namanya akan kita pindahkan ke daerah pemilihan di sekitar Rusun Rawa Bebek," kata Soemarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (21/10).
Menurutnya, secara otomatis nama pemilih di alamat asal akan dicoret. Namun bagi warga yang masih di tempat itu tidak akan dicoret namanya dalam daftar DPT.
"Oleh karena itu, nanti nama-nama yang masih ada di sekitar lokasi penggusuran atau mungkin nama yang tidak diketahui keberadaannya ada di mana, maka kami akan mendirikan TPS di dekat lokasi itu," jelas Soemarno.
"Harapannya mereka yang berada di lokasi itu menggunakan hak pilihnya di situ dan mereka yang sudah pindah ke tempat lain tetapi tidak menginformasikan kepindahannya, nanti pada hari pemungutan suara bisa datang ke TPS di mana selama ini mereka tinggal," imbuhnya. (merdeka.com)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
