Nyalon Jadi BPK, PNS Atau Honorer Wajib Mundur

Nyalon Jadi BPK, PNS Atau Honorer Wajib Mundur
ilustrasi

BAGANSIAPIAPI (RA) - Para PNS atau Honorer yang ingin mencalonkan diri menjadi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) wajib mundur. Pengunduran diri tidak nanti pada saat terpilih, tapi ketika seorang aparatur mendaftarkan diri.

"Ketika seorang PNS atau Honorer sudah masuk ke ranah politik, dia wajib mundur. Artinya yang bersangkutan harus berhenti dari statusnya sebagai aparatur negara," kata Asisten I Tata Pemerintahan Rokan Hilir HM Rusli Syarief di Bagansiapiapi, Rabu (19/10).

Aturan ini tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana salah satu pasalnya menyebutkan seorang ASN harus mundur ketika dia mendaftarkan diri menjadi calon legislatif, calon kada, atau calon wakada termasuk BPK. "Ini jauh berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan cuti dan mengundurkan diri bila sudah terpilih," katanya.

Menurut HM Rusli Syarief sejauh ini dirinya belum menerima laporan pembentukan BPK baru secara resmi, namun demikian dirinya mengakui bahwa hal ini menjadi wewenang Camat dan datuk Kepenghuluan sebab mereka yang lebih mengetahuinya dan SK nya baru dikeluarkan oleh Bupati.

Rusli menegaskan bagi para datuk penghulu atau panitia sudah pemilihan BPK harus sudah mengantongi surat penguduran diri dari calon sebelum dilaksanakan pemilihan BPK.

"Kan tak mungkin,kalau mereka nanti tak terpilih kemudian masuk lagi jadi PNS atau honorer. Tapi otomatis kalau mereka nyalon jadi BPK sudah harus berhenti, karena tak mungkin ada dua fungsi dengan menerima uang APBD atau uang negara.Tapi pilih salah satu saja,"tegasnya.

Rusli Syarief minta kepada masyarakat yang mengetahui hal ini untuk dapat memberitahukan. Dalam hal ini nanti juga akan ada perbub yang akan mengatur. Meski belum ada Perbub tentang hal ini, namun menurut Rusli Syarief, ketentuan tersebut sudah berlaku sejak UU ASN ditetapkan. "Mulai 15 Januari 2014, seluruh PNS/honorer baik itu yang jadi caleg atau calon kada/wakada,termasuk BPK harus mengundurkan diri. Pengunduran diri dilakukan di saat mendaftar,"katanya. (Zai)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index