Cabuli ABG Hingga Hamil, Warga Siak ini Diciduk Polisi

Cabuli ABG Hingga Hamil, Warga Siak ini Diciduk Polisi
ilustrasi

DAYUN (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Subhan (25), warga Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun, Sabtu (15/10) pagi, sekira pukul 10:15 WIB.

Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung pelaku melakukan pencabulan terhadap dua gadis remaja sekaligus, yang diketahui berinisial SW (15) dan GN (17).

Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan membenarkan, terkait penangkapan terhadap seorang pemuda warga Kampung Sawit Permai itu, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Yang mana salah satu dari korban saat ini telah hamil 4 bulan akibat kelakuan bejat tersangka.

"Tersangka kita tangkap atas dugaan melakukan tindak pencabulan terhadap anak bawah umur, tersangka yang merupakan tetangga korban kerap membujuk dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan melalui HP, dengan janji akan dinikahi," terang Kapolres, Minggu.

Berdasarkan laporan dan penjelasan dari para korban. Tersangka melakukan perbuatan pencabulan tidak hanya sekali dua kali. Kejadian pertama dilakukan pada tanggal 24 September 2016 dilakukan hingga 4 kali, dan terakhir tanggal 10 Oktober 2016.

"Tersangka melakukan perbuatan bejatnya hingga berkali-kali terhadap para korbannya, yang mana korban kedua berinisial GN (17), yang saat ini sudah hamil 4 bulan," sambung Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Tersangka mengetahui bahwa korban SW (15) adalah siswa SMP. Dengan demikian tersangka dijerat dengan pasal 76 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 KUHP. Dan untuk saat ini Tersangka diamankan di Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut. (jas)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index