Jika SK Pemecatan Dipertahankan, Hari Ini Indra Lakukan Gugatan

Jika SK Pemecatan Dipertahankan, Hari Ini Indra Lakukan Gugatan
Indra Mukhlis Adnan.

JAKARTA (RA) - Persoalan pemecatan Indra Mukhlis Adnan sebagai DPP I Partai Golkar sudah dibubuhkan pada Surat Keputusan (SK) DPP nomor 201/DPP/Golkar/X/2012. Hari ini, Senin (15/10/2012) Indra bersama pengacaranya, Syam Daeng Rani SH menuju ke Siliki Jakarta Barat kantor DPP PG untuk melakukan hak jawab atas SK DPP tersebut. Namun, setelah diajukan hak jawab tersebut, jika DPP terus mempertahankan SK tersebut, maka Indra melanjutkan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut.

"Sekarang kita sedang menuju ke Silipi, Jakarta Barat kantor DPP PG mengajukan hak jawab terhadap SK tersebut. Jika nanti setelah kita ajukan hak jawab ini dan DPP tetap mempertahankan SK pencopotan Indra, maka kita akan ajukan keberatan dengan penggugatan di pengadilan," ungkap Pengacara Indra, Syam Daeng Rani SH ketika dihubungi RiauAktual.com, Senin (15/10/2012) siang tadi.

Diterangkannya, keberatan yang diajukan pihak Indra karena pengeluaran SK tersebut tidak sesuai dengan anggaran dasar partai. Untuk melakukan penggugata, pihaknya meski melakukan hak jawab terlebih dahulu ke DPP, kemudian penyelesaiannya bersama Mahkama Partai Golkar. Setelah itu, pihak Indra akan melakukan penggugatan.

"Yang kita gugat sementara ini permasalahan penerbitan SK, kepada DPP dan yang mengusulkannya yakni DPP tingkat II, kita fokus kepada penerbitan SK ini dulu, karena berdasarkan anggaran dasar, ada prosedur yang harus dilalui, kalau itu menyangkut kesalahan harus dibentuk tim untuk menyelediki, kalau memang ada pelanggaran, maka yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi, tapi ini tidak dilakukan. Artinya, kalau memang ada satu kesalahan Pak Indra, sah-sah saja. Kalau dinilai ada kesalahan, sesuai ketentuan yang ada, maka silahkan lakukan pemeriksaan dan memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," tuturnya lagi. (rik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index