Pelaku Pemerkosa di Bengkalis Ditangkap

Pelaku Pemerkosa di Bengkalis Ditangkap
ilustrasi

BENGKALIS (RA) - KY (19), warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis terpaksa berurusan dengan penegak hukum setelah aksi bejatnya mencabuli Bunga (nama samaran), dilaporkan orangtua korban ke Polsek Bengkalis, Senin 12 September 2016.

KY (19) yang saat itu mabuk berat, melihat Bunga berjalan sendirian disekitaran pelabuhan Bandar Sri Laksamana. Dengan rayuan mau diantar ke sebuah rumah di Cik Mas Ayu Rimba Sekampung.

"Korban yang termakan rayuan si KY ini lantas memgikutinya, karena pelaku awalnya ingin mengantar korban ke tempat tujuan korban. Namun ternyata pelaku langsung membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Cikmas Ayu. Dan disana korban disuruh memuaskan nafsu pelaku dengan ancaman akan dibunuh jika menjerit," kata Kapolsek Bengkalis AKP Bagus Harry Priyambodo, Rabu 14 September 2016.

Korban, lanjut Kapolsek, kala itu dalam kondisi tidak berdaya dibawah ancaman. Tidak terima atas perlakuan pelaku, korban langsung menceritakan ke orang tuanya hingga orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolsek Bengkalis.

"Pelaku KY dikenakan pasal yang sudah diterapkan sesuai dengan pasal 76 D jo Pas 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (fer)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index