Menipu Rp97 Juta, Kasi IMB Tapung Terancam 5 Tahun Penjara

Menipu Rp97 Juta, Kasi IMB Tapung Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penipuan. (int)

KAMPAR (RA) - Seorang oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Buchari (52) diduga telah terlibat tindak pidana penipuan Pasal 378 dan 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun. Oknum tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kampar pada Kamis (11/10/2012).

Kasat Reskrim, AKP Arief Fajar Satria SH SIk melalui Wakasat Reskrim AKP B E Banjarnahor SIk ketika dikonfirmasi menyebutkan, setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp97 juta yang dilakukannya terhadap seorang korbannya bernama James Sitorus, Kecamatan Payung Sekaki dengan alasan tersangka dapat mengurus IMB yang terletak di Jalan Garuda Sakti.

"Setelah memenuhi unsur tindak pidana tentang penipuan tersebut, tersangka dan barang bukti berupa dua lembar kwitansi penyerahan uang masing-masing sebesar Rp3 Juta dan Rp4 Juta dan satu lembar bukti transfer pembayaran yang dilakukan korban kepada terlapor melalui Bank Mandiri sebesar Rp90 Juta, sehingga total uang yang sudah diterima terlapor untuk pengurusan IMB sebesar Rp97juta. Selain itu dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kalau uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi," kata Banjarnahor.

Untuk proses hukum selanjutnya, Kamis (11/10) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Berdasarkan data serta keterangan dirangkum di kepolisian, kasus penipuan yang dilaporkan korban bermula pada bulan Agustus 2011 lalu, pelapor menemui terlapor yang saat itu menjabat Kasi Pengurusan IMB di Kantor Camat Tapung, Kampar di Jalan Garuda Sakti. Selanjutnya, terlapor menjanjikan akan mengurus IMB milik korban dengan biaya pengurusan sebesar Rp97 juta. Setelah uang diserahkan selanjutnya korban memeriksa ke pihak Bina Marga, ternyata dokumen pengurusan IMB atas nama korban tidak ada terdaftar. Merasa telah tertipu, korban melaporkan kasusnya ke pihak Polresta Pekanbaru. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index