RENGAT (RA) - Sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu dalam waktu dekat ini akan dipindahkan ke kantor camat untuk membantu para camat melayani masyarakat.
Hal ini disampaikan Bupati Inhu H Yopi Arianto SE ketika dikonfirmasi wartawan usai sidak dibagian umum Setda Pemerintah Kabupaten Inhu, Selasa (13/9).
Dikatakan, hasil sidak baik itu dalam pemeriksaan absen atau daftar hadir, ASN di bagian umum Setda Pemerintah Kabupaten Inhu tersebut masih ada ASN yang tidak disiplin dibuktikan dalam absen ASN masih ada belum paraf alias tidak masuk kantor.
"Sekarang ini sudah sekitar jam 11:00 Wib, kok masih ada ASN di bagian umum Setda Pemerintah Kabupaten Inhu belum masuk kantor. Hal ini menunjukan ASN ini tidak mematuhi aturan, dan ASN yang tidak mematuhi aturan akan dinonjobkan atau dipindahkan ke kantor camat," tegas bupati.
Ia menambahkan, sekarang ini sedang dilakukan proses dan krocek absen seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu, termasuk ASN yang tidak mendapat jabatan yang baru pada mutasi dibagian umum Setda Pemerintah Kabupaten Inhu kemarin.
Bagi ASN yang disiplin akan dipertimbangkan, sementara ASN yang dinonjobkan namun tidak displin masuk kantor, dipindahkan ke kantor camat untuk mambantu para camat melayani masyarakat.
“Jika ASN masih tidak masuk kantor langsung dipindahkan ke kantor camat, apalagi pejabat eselon III dan Eselon IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu dinonjobkan dipindahkan ke kantor camat dalam waktu dekat ini, dimana saat ini sedang dalam proses tingkat kedisplinan, kalau sampai tiga kali tidak masuk kantor tampa ada alasan yang jelas jangan disalahkan pimpinan kalau dipindahkan ke kantor camat atau nonjob tapi salahkanlah diri sendiri," ucap Yopi. (Ob)
