RENGAT (RA) – Bupati Inhu H Yopi Arianto SE menegaskan, hak guna usaha (HGU) Perusahaan PTP Nusantara V seluas 13 ribu hektar yang berada di Kabupaten Inhu agar supaya diproses. Pasalnya berdasarkan aturan yang berlaku 2 (dua) tahun sebelum habis masa berlakunya HGU wajib sudah diproses untuk diperpanjang atau tidak, sedangkan HGU perkebunan PTPN V seluas 13 ribu hektar di wilayah Inhu sudah habis pada tahun 2019 mendatang.
“Jadi mengingat waktu dua tahun lagi, HGU perkebunan milik PTPN V tersebut wajib proses agar Pemerintah Kabupaten Inhu melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat disekitar HGU PTPN V tersebut," ujar Bupati Inhu H Yopi Arianto SE kepada wartawan ketika dikonfirmasi di halaman Kantor Bupati Inhu Selasa (13/9).
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Inhu mengikuti aturan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan masyarakat khususnya masyarakat di sekitar HGU seluas 13 ribu hektar tersebut.
Disamping itu, juga, berkaitan dengan masalah aset milik Pemerintah Inhu tepatnya di Desa Sungai Lalak seluas 20 hektar yang diserahkan pihak PTPN V untuk pembangunan fasilitas umum seperti kantor camat dan lainnya, saat ini sedang dalam proses dan inventarisasi.
"Jadi semua aset yang tidak bergerak maupun yang bergerak baik itu di daerah Kabupaten Inhu maupun yang di luar daerah sudah dibentuk tim untuk menyelusuri aset milik Pemerintah Kabupaten Inhu tersebut," jelas Yopi. (Ob)
