Disnaker Imbau Perusahaan Berikan Hak Karyawan Sesuai Ketentuan

Disnaker Imbau Perusahaan Berikan Hak Karyawan Sesuai Ketentuan
(int)

RIAU (RA)- Demi mensejahterakan masyarakat sesuai dengan hak dan kewajibannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau mengimbau perusahaan untuk memberikan hak sesuai dengan ketentuan. 

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat- Syarat Tenaga Kerja Disnaker Riah.
"Kita terus mengimbau perusahaan untuk memberikan upah sesuai dengan ketentuan. Bayarkan upah sesuai dengan batas minimum yang ada di Riau," terangnya.

Dikatakan Erwan, pihaknya bisa mengetahui permasalahan perusahaan ketika pihak karyawan maupun perusahaan memberikan laporan. Namun pelanggaran bisa saja terjadi dari kedua belah pihak.

"Pelanggaran bisa saja terjadi, baik dari karyawan maupun dari perusahaan. Tapi kami dapat mengetahui pelanggaran apa yang telah dilakukan perusahaan, setelah mendapatkan laporan dari tenaga kerja," terangnya.

Disebutkan Erwan, Disnaker terus beruapaya megantisipasi pelanggaran dengan cara mengadakan pelatihan tentang ketenaga kerjaan. Dengan demikian peserta pelatihan yang terdiri dari karyawan dan pihak perusahaan memahami apa hak dan kewajiban masing-masing.(RA2)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index