Pencarian

Podcast Kelupas

Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Pelatihan Gratis

Jumat, 02 Oktober 2026 • 06:14:22 WIB
Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Pelatihan Gratis
Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk

JAKARTA (RA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perusahaan membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal itu disampaikan Yassierli saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk "Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas" di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Yassierli meminta asosiasi perusahaan berkoordinasi dengan Kemnaker terkait kebutuhan tenaga kerja. Kemnaker siap memberikan pelatihan tanpa biaya, sementara perusahaan diharapkan menyerap peserta setelah menyelesaikan pelatihan.

"Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap," kata Yassierli.

Selain pelatihan, Kemnaker tengah menyiapkan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut akan dilengkapi sarana sesuai kebutuhan berbagai ragam disabilitas untuk meningkatkan kompetensi sekaligus membantu perusahaan memahami penyesuaian lingkungan kerja.

Menurut Yassierli, dukungan perusahaan tidak berhenti pada rekrutmen. Perusahaan juga perlu memastikan lingkungan kerja yang kondusif dan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan pekerja penyandang disabilitas.

"Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar," ujarnya.

Yassierli juga mengingatkan kewajiban perusahaan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya.

"Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD)," katanya.

Ia turut mendorong Disnaker dan ULD di daerah memperkuat pemetaan penyandang disabilitas yang siap memasuki pasar kerja. Langkah tersebut dinilai penting agar pelatihan yang diberikan sesuai potensi peserta sekaligus kebutuhan dunia usaha.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks