ROHUL (RA) - Sampai Semester I per Juni 2016, jumlah penduduk Rokan Hulu (Rohul) terdata 550.551 jiwa setelah dilakukan pembersihan data oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, namun 33 ribu penduduk belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut diakui Kepala Disdukcapil Rohul, Irpan Rido, Senin 5 September 2016, saat ditanya terkait adanya tindak lanjut intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) batas waktu perekaman e-KTP hingga 30 September 2016.
Irpan Rido mengaku, sejak adanya intruksi Mendagri batas waktu perekaman e-KTP hingga akhir September 2016 mendatang, saat ini warga yang melakukan perekaman dan pengurusan e-KTP meningkat 2 kali lipat sebelum adanya intruksi Mendagri batas waktu perekaman e-KTP.
Sebut Irpan Ridho, pada hari-hari biasa sebelum ada intruksi Mendagri warga pengurus e-KTP 200 hanya 250 orang setiap harinya, tapi sejak adanya intruksi Mendagri meningkat 100 persen 400 sampai 500 warga per harinya. Dimana surat intruksi Mendagri sejak pertengahan Agustus 2016, dan surat edaran sampai ke Disdukcapil Rohul 1 September 2016 lalu.
“Namun kita terus menyikapi atas intruksi Mendagri, kita lakukan jemput bola dengan datangi desa-desa jauh dari ibukota. Kita lakukan perekaman langsung ke warga, dengan sistim off line bekerjasama dengan Kepala desa, dengan menurunkan petugas,” terangnya.
Menurutnya lagi, hingga saat ini warga wajib e-KTP di Rohul terdata 376.376 jiwa, yang sudah melakukan perekaman namun belum tercetak dan siap e-KTPnya terdata 8.600 jiwa.
“Diperkirakan, sekitar 33 ribu penduduk belum lakukan perekaman KTP, namun jumlah itu belum rekam dan masih akan dilakukan pembersihan karena banyaknya data penduduk yang ganda,” ungkap Irpan lagi," tutunya. (LIM)
