Disnaker Pekanbaru Beri Sanksi 21 Perusahan Miliki Upah Dibawah UMK

PEKANBARU (RA) - Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Yasmini SH mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan sanksi kepada 21 Perusahaan yang berdomisili di Kota Pekanbaru secara pemberian peringatan keras, hal itu terjadi karena perusahaan tidak membayar upah karyawannya sesuai Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru 2012, Rp1.260.000 per bulan.
 
"Kita memberikan batas waktu kepada perusahaan sampai akhir Juni 2012 agar membayar upah sesuai UMK dan membayar kekurangan sebelumnya yang telah terbayar. Jika tidak dilakukan, maka kita akan mengambil jalan secara hukum, yakni dengan mengajukan proses hukum ke pengadilan," ungkap Yasmini ketika ditemui riauaktual.com di ruang kerjanya, Selasa (5/6).

Dikatakannya, untuk data nama perusahaan yang saat ini diberi peringatan keras tersebut masih dirahasiakan karena menyangkut nama baik perusahaan. Tapi yang pasti, menurut Yasmin seluruh perusahaan tersebut berdomisili di Kota Pekanbaru dan dalam pengawasan ketat dari Disnaker.

"Kita menerima laporan dari tenaga kerja dan masyarakat bahwa 21 perusahaan ini tidak membayarkan gaji pekerjanya sesuai UMR. Kita langsung lakukan pendataan untuk melakukan pengecekkan, ternyata terbukti, maka kita beri peringatan keras, dimana kita beri limit waktu agar segera melunasi kekurangan gaji pekerjanya," kata Yusmini.

Ditambahkannya, 21 perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan pasal 90. Sanksi hukum pidana maksimal empat tahun. Makanya, sebelum peringatan yang diberikan tdiak diteruskan ke pengadilan, perusahan yang bersangkutan diminta segera melunasi kewajibannya kepada pekerja sesuai UMK yang ada.

"Sanksi pidana tersebut juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan lain yang membayar upah pekerjanya di bawah UMK. Sebelum kita melanjutkan persolan ini ke jalur hukum, kita terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan perusahaan, kalau memang tak ada juga itikat baik dari perusahaan, maka akan kita lanjutkan ke pengadilan untuk memprosesnya sesuai dengan undang-undang," paparnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index