EKONOMI (RA) - Deputi Bank Indonesia Mirza Adityaswara pada Kamis (21/07/2016) mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan untuk membentuk lembaga kliring dan penjaminan untuk dapat meminimalisir resiko yang timbul dari masifnya kegiatan pasar keuangan, terutama dari transaksi derivatif.
Ia mengatakan lembaga yang disebut Central Counter Party (CCP) akan menempatkan posisi di antara pembeli dan penjual. Dengan begitu, nantinya setiap pelaksanaan transaksi derivatif OTC harus dilakukan melalui CCP.
Dalam posisi itu, CCP wajib menjamin keberlangsungan suatu transaksi keuangan melalui prosedur CCP.
Tiga tugas pokok CCP yakni penyelenggara kliring, penjamin transaksi dan penyelenggara manajemen risiko di pasar keuangan.
Lembaga tersebut juga bertugas untuk mendeteksi dan mencegah gagalnya pelaksanaan dan penyelesaian transaksi keuangan (default), terutama transaksi yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik bagi pasar.
"Nanti CCP perannya pada transaksi derivatif yang dilakukan di luar bursa (over the counter/OTC)," kata Mirza.
Mekanisme yang dilakukan CCP adalah mengurangi risiko transaksi kliring melalui proses multilateral netting. Kemudian, CCP akan meningkatkan standardisasi manajemen risiko, mendorong efisiensi operasional, meningkatkan transparansi, dan juga memudahkan pengaturan dan pengawasan.
"Ini akan mendorong peningkatan stabilitas sistem keuangan di pasar keuangan denga mitigasi, dan berpotensi mengurangi pembagian di pasar keuangan," ujar dia. (rimanews)
