Pimpinan DPRD : Buat KTP EL Gratis, Ada Oknum Minta Uang Laporkan

Pimpinan DPRD : Buat KTP EL Gratis, Ada Oknum Minta Uang Laporkan
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Seluruh warga Pekanbaru dituntut wajib mengurus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), dalam Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan sudah diatur, dan proses pembuatan pelayanannya dituntutmaksimal, dan tanpa ada biaya apapun alias gratis.

Namun yang terjadi, Perda itu seperti tidak ada manfaatnya dibuat. Karena dilapangan tetap sajabanyak keluhan masyarakat dalam mengurus KTP El tersebut. Mulai masih adanya oknum minta bayar, prosesnya berbulan-bulan, serta ada calon dalam proses pembuatan KTP El.

Menanggapi keluhan masyarakat ini, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono menyorot soal adanya biaya dalam pengurusannya. Dan menegaskan tidak ada biaya dalam proses pembuatannya.

"Tidak ada biaya sepeser pun dalam membuat KTP Elektronik itu, tidak ada. Kan ada dalam Perda itu larangannya, serta sanksinya," ungkap Sigit kepada wartawan.

Ketika ada keluhan masyarakat soal pembuatan ini, tentu menjadi pertanyaan, dimana salahnya? Ditegaskan Sigit ini perlu diselidiki dahulu, menyangkut soal prosesnya lama.

"Apakah syaratnya kurang dari masyarakat, atau bagaimana. Untuk hal ini mestinya pihak pemerintah mengabari dan menjelaskan bahwa prosesnya bisa cepat," ujarnya.

Untuk itu ditegaskan Sigit, jika lambat penyelesaiannya, pegawai administrasi harus menyampaikan lagi kepada warga lewat nomor handphone yang harus ditinggalkan warga untuk komunikasi.

"Ini bentuk pelayanan yang baik, bukan dengan membiarkan warga menunggu tanpa jawaban pasti, atau di gantung," tuturnya.

Pada intinya, Politisi Demokrat ini minta pelayanan Pemko harus aktif dan komunikatif, layani masyarakat sampai tuntas dan tidak separuh hati, khususnya dalam proses pembuatan KTP EL. "Bagaimana bisa, warga diminta mengurus KTP EL, akan tetapi tidak didukung dengan SDM yang baik dan alatnya mendukung," katanya lagi.

Tidak hanya itu,Sigit juga minta dan menyarankan kepada masyarakat untuk tidak mengurus KTP El ini lewat calo. Karena ini dinilai salah satu menutup aksi calo.

"Lengkapi saja syaratnya, dan uruslah di pelayanan terdekat dalam ini UPTD kecamatan," harapnya.

Karena kata Sigit, jika mengurus lewat calo tentu biayanya tidak jadi gratis. "Dan persoalan ini tentu menjadi perhatian kami di DPRD Kota," ungkapnya.

Dan soal adanya oknum yang minta bayar, maka diarahkan untuk membuat laporan ke DPRD. "Laporkan saja, biar ditindak," tegasnya.

Untuk itu, Sigit juga menghimbau, kepada pimpinan SKPD teknis agar bisa menyampaikan dan mensosialisasikan Perda KTP El itu gratis.

"Kalau perlu buat pengumuman di pintu masuk atau dimana ruangan yang bisa terlihat oleh masyarakat yang ditulis pembuatan KTP El gratis," pungkasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index