Terbentur Status Jalan

Dua Tahun Dishub Dumai tak Pungut Restribusi Parkir

Dua Tahun Dishub Dumai tak Pungut Restribusi Parkir
ilustrasi

DUMAI (RA) - Sudah dua tahun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai tidak melakukan pungutan restribusi parkir karena terbentur dengan status jalan.

Namun, di sejumlah pusat keramaian kota masih terlihat para juru parkir yang melakukan pungutan retrebusi parkir dan mengeluarkan karcis parkir yang tidak ada izin dari instansi terkait.
    
Menurut hukum yang diatur dalam KUHP pasal 368 juru parkir ilegal bisa dipidanakan jika meminta parkir disertai pemerasan dan kekerasan.

Menanggapi hal itu, Kasatreskirm Polres Dumai, AKP Herfio Zaki mengatakan para juru parkir (jukir) ilegal bisa dipidanakan, jika mereka meminta jasa parkir dengan paksa.

"Silakan masyarakat yang tidak terima jika jukir meminta jasa parkir, bisa laporkan kepada kami," terangnya kepada wartawan, kemarin.
    
Sementara Kadishub Kota Dumai, Bambang Sumantri memastikan bahwa pihak Dishub tidak ada menerima setoran dari juru parkir yang memungut parkir tersebut. Dia juga tidak menapik jika memang ada juru parkir yang memungut uang parkir kepada pengendara yang parkir di jalan. "Saya sudah sampaikan kepada dewan permasalahan ini," sebut Bambang.
      
Hal itu memang cukup dilema ketika dilarang juru parkir menjaga parkir yang ada di Kota Dumai, karena jika tidak dijaga juru parkir siapa yang akan mengatur kendaraan yang parkir dibahu jalan. "Menurut saya selagi mereka tidak memaksa pengendara untuk membayar, tidak apa-apa," sebutnya.
    
Sementara, Kabid Perhubungan Darat, Renhard Ronald mengatakan permasalahan parkir ada beberapa kendala pertama mengenai status jalan yang berubah dari nasional dan saat ini menjadi jalan kota.

"Kemudian mengenai anggaran penyelenggaraan dan Perda parkir yang saat ini masuk dalam prolegda pembahasan di dewan untuk dirubah beberapa aturan," jelasnya.
    
Kata Renhard, pihaknya tidak membiarkan adanya pungutan parkir tersebut. Dan pihak Dishub Kota Dumai sudah pernah memberikan surat himbauan kepada pengelola parkir, kalau pihaknya tidak memungut retribusi parkir. (REL)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index