H-7 THR Harus Tuntas Dibayar

H-7 THR Harus Tuntas Dibayar
thr

SIAK (RA) - Lebaran tinggal beberapa hari saja. Untuk itu kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak wajib membayarkan Tunjangan Hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya. Batas akhirnya H  minus 7.

"Semua ini sesuai dengan amanat undang -undang ketenagakerjaan, bahwa setiap perusahaan setiap kali menghadapi lebaran wajib memberi THR kepada karyawan sesuai porsi yang sudah ditentukan oleh payung hukum yang berlaku," kata Kadissosnaker Kabupaten Siak Drs H Nurman Syah MSi kepada RiauAKtual.com, Selasa (21/6).

Menurut dia, ketegasan wajib bayar THR yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di daerah ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang ketenagakerjaan terhadap hak normatif karyawan.

"Maka dari itu untuk mengingatkan agar THR ini tepat waktu dibayar, kita telah mengirim surat kepada seluruh perusahaan agar pada H minus tujuh lebaran sudah dilakukan pembayaran THR. Oleh sebab itu kepada seluruh karyawan jika ada induk semangnya yang tidak mau bayar THR, laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," tegasnya. (JAS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index