SIAK (RA) - Lebaran tinggal beberapa hari saja. Untuk itu kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak wajib membayarkan Tunjangan Hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya. Batas akhirnya H minus 7.
"Semua ini sesuai dengan amanat undang -undang ketenagakerjaan, bahwa setiap perusahaan setiap kali menghadapi lebaran wajib memberi THR kepada karyawan sesuai porsi yang sudah ditentukan oleh payung hukum yang berlaku," kata Kadissosnaker Kabupaten Siak Drs H Nurman Syah MSi kepada RiauAKtual.com, Selasa (21/6).
Menurut dia, ketegasan wajib bayar THR yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di daerah ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang ketenagakerjaan terhadap hak normatif karyawan.
"Maka dari itu untuk mengingatkan agar THR ini tepat waktu dibayar, kita telah mengirim surat kepada seluruh perusahaan agar pada H minus tujuh lebaran sudah dilakukan pembayaran THR. Oleh sebab itu kepada seluruh karyawan jika ada induk semangnya yang tidak mau bayar THR, laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," tegasnya. (JAS)