Pansus DPRD Pekanbaru Laporkan Ranperda perubahan atas Perda No.5 tahun 2008

Pansus DPRD Pekanbaru Laporkan Ranperda perubahan atas Perda No.5 tahun 2008
Sondia Warman Menyerahkan Laporan Pansus Kepada Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahayadi (memakai peci)

PEKANBARU (RA) - DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (21/6) melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar Rapat Paripurna ke 3 masa sidang II (dua) tahun 2016 terkait Ranperda perubahan atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sidang Paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH, juga turut dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, dan 30 anggota DPRD Kota Pekanbaru, serta Forumkopinda Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya juru bicara Pansus, Hj Sri Rubiyanti SIP menyampaikan, Ranperda perubahan atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini bertujuan memberikan keputusan dasar yang menjamin setiap warganya memiliki akta kependudukan.

"Perubahan atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan mencangkup seperti perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili, dari masa berlaku e-KTP yang biasa lima tahun menjadi seumur hidup dan pengurusan KTP tidak dipungut biaya atau gratis namun denda tetap diberlakukan bagi yang telat mengurus," jelas politisi wanita Gerindra tersebut.

Sementara itu Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih telah disahkannya perubahan atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang saat ini menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tentang catatan sipil dan kependudukan.

"Perubahan mendasar sesuai regulasi terbaru yaitu asas peristiwa menjadi asas domisili, yang bisanya lima tahun menjadi seumur hidup, dan pembuatannya gratis tetapi masih dikenakan denda bagi yang terlambat dan lalai dalam mengurus KTP sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Ayat Cahyadi juga berharap, dengan disahkannya terhadap perubahan Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini menjadi Perda yang mempunyai regulasi baru dapat meningkatkan pelayanan Disdukcapil dan kepedulian masyarakat untuk melakukan pendataan kependudukan.

"Mudah-mudahan setelah disahkannya perubahan terhadap Perda ini proses pengurusan administrasi kependudukan di Kota Pekanbaru dapat berjalan dengan baik kedepannya. Dan jika nanti sudah direalisasikan kita berusaha agar bisa berjalan dengan maksimal," pungkasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index