Pencarian

Podcast Kelupas

Airlangga Buka Suara soal Pajak Digital Mulai 9 November, QRIS Ikut Disorot

Selasa, 03 November 2026 • 05:41:44 WIB
Airlangga Buka Suara soal Pajak Digital Mulai 9 November, QRIS Ikut Disorot
Foto Ilustrasi. (Istimewa)

JAKARTA (RA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai rencana pemerintah menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Namun, hingga kini rencana tersebut masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026) kemarin.

Airlangga mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Salah satunya terkait dampak terhadap masyarakat, terutama potensi pengaruhnya terhadap daya beli.

Selain transaksi digital, Airlangga juga menyinggung kemungkinan pengenaan pajak terhadap sistem pembayaran digital, termasuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Namun, dia belum merinci mekanisme maupun bentuk pungutan yang akan diterapkan.

"Ya nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran," ujarnya yang dilansir dari Beritasatu.com.

Rencana penerapan pajak digital ini sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujono Djojohadikusumo. Ia menyebut pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 9 November 2026.

Hashim mengatakan pemungutan pajak digital akan melibatkan perbankan pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech), hingga platform perdagangan elektronik (e-commerce).

Sejumlah platform yang disebut antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo. Seluruh pihak tersebut nantinya diminta ikut memungut dan menyetorkan pajak dari transaksi digital.

"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim saat pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hingga kini, pemerintah masih melakukan koordinasi terkait rencana kebijakan tersebut, termasuk pembahasan mengenai mekanisme pemungutan pajak digital.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks