PEKANBARU (RA) - Kodam Tuanku Tambusai menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Prajurit yang melanggar akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awalnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Danpomdam Tuanku Tambusai, Kolonel Didi Wahyudi, mengatakan komitmen tersebut merupakan bentuk keseriusan TNI AD dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan prajurit.
"Kami berkomitmen tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," kata Didi, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan, setiap prajurit yang terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan objektif sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Didi juga menyebut prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pemecatan.
Namun, ia meminta semua pihak tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
"Ini pasti akan ditindak tegas. Terkait kemungkinan pemecatan, kita lihat sesuai ketentuannya. Mohon kepada rekan-rekan media, kita hormati proses peradilannya. Nanti kita kawal bersama-sama," ujarnya.
Dalam keterangannya, Didi mengungkapkan bahwa prajurit yang dimaksud telah diamankan dan ditahan di sel tahanan internal.
Ia membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota TNI AD dari salah satu satuan kewilayahan di Kodim Langkat, yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Meski demikian, Didi menegaskan penanganan perkara harus tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.