PEKANBARU (RA) - Polda Riau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 46,9 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AFF (32) dan NS (32), yang merupakan warga Binjai, Sumatera Utara.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp 84,49 miliar.
"Kalau melihat barang bukti yang kita sita hari ini, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 84,491 miliar," kata Arman dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (20/10/2026).
Menurut Arman, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan besarnya.
"Operasi dilakukan sejak 2 Oktober 2026 dengan melibatkan berbagai pihak dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika," terangnya.
Dia menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar pengguna maupun kurir, tetapi juga bandar dan pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
"Kita akan mengambil tokoh-tokoh besarnya, tidak hanya sebatas kurir atau pengedar. Ini jaringan-jaringan yang memang harus kita waspadai, termasuk jaringan internasionalnya," ujarnya.
Arman mengungkapkan, dua pria yang diamankan dalam kasus tersebut merupakan warga Binjai, Sumatera Utara. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang sedang dikembangkan penyidik.
Berdasarkan keterangan awal Kapolda, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur lintas negara. Namun, polisi masih mendalami jalur distribusi, pihak yang memasok barang, serta tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut.
Arman meminta masyarakat memahami bahwa penyidik tidak dapat membuka seluruh detail penanganan perkara. Langkah itu dilakukan agar pengembangan kasus tidak terganggu dan polisi dapat menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Kita sedang melakukan penyelidikan ke arah pihak yang memberikan perintah. Kita belum tahu apakah mereka bergerak sendiri atau merupakan bagian dari kelompok yang harus kita waspadai," jelasnya.
Polda Riau memperkirakan pengungkapan hampir 47 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 500 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Arman mengatakan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan pelaku. Menurutnya, upaya pencegahan, pendampingan bagi masyarakat yang terdampak, serta keterlibatan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga harus diperkuat.
Dia menyebut Polda Riau telah beberapa kali menggelar operasi gabungan bersama TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta organisasi antinarkoba untuk menertibkan lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika.
Polda Riau juga menargetkan kawasan yang selama ini dicap sebagai kampung narkoba dapat diubah menjadi lingkungan yang bersih dari narkotika.
"Kita ingin mengubah kampung-kampung narkoba menjadi kampung yang bermanfaat bagi warga, masyarakat, dan pemerintah. Itu menjadi salah satu prioritas utama saya sebagai Kapolda Riau," tegasnya.
Arman menilai perubahan tersebut membutuhkan keterlibatan semua pihak agar upaya pemberantasan tidak berhenti setelah operasi kepolisian selesai.
Selain membongkar jaringan peredaran narkoba, Arman memperingatkan akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang diduga memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika.
Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Riau.
Tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika akan menjadi sasaran razia.
"Saya tidak mentolerir narkoba di wilayah Provinsi Riau. Termasuk hiburan-hiburan malam yang masih menggunakan atau memberikan peluang pengunjungnya menggunakan narkoba, akan saya razia tiap malam," katanya.
Arman juga mengatakan penyidik akan mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Menurutnya, penelusuran aset diperlukan untuk mengungkap keuntungan yang diduga diperoleh dari bisnis narkotika, termasuk harta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polda Riau berharap pengembangan perkara ini dapat mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali.
"Pesan saya tegas, saya tidak mentolerir narkoba di wilayah Provinsi Riau. Kita harus memberantasnya sampai ke akar-akarnya," tutup Arman.