BANDUNG (RA) - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) melanjutkan fasilitasi mediasi untuk menyelesaikan sengketa utang-piutang antara PT Manolo Putra dan sejumlah debitur BNI di Kota Bandung.
Desakan ini muncul setelah BAM menemukan dugaan keterlibatan tiga oknum pegawai BNI dalam memfasilitasi transaksi di luar mekanisme resmi perbankan dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menjelaskan persoalan tersebut bermula dari hubungan pinjam-meminjam antarnasabah. Dana yang dipinjamkan Direktur Utama PT Manolo Putra, Sirman Silitongan, digunakan sejumlah debitur untuk membayar cicilan utang mereka kepada BNI.
Namun, pengembalian dana kepada pihak yang meminjamkan mengalami masalah hingga terjadi gagal bayar. Kondisi ini kemudian mendorong para pihak meminta BNI memfasilitasi penyelesaian sengketa.
"Kami berharap fasilitasi oleh BNI tetap dilanjutkan agar persoalan keperdataan ini bisa diselesaikan secara hukum, sehingga hak pihak yang meminjamkan dana dapat segera dipenuhi," ujar Ahmad Heryawan dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Dalam kunjungan kerja BAM DPR RI ke Wisma BNI di Kota Bandung, Kamis (15/10/2026), Ahmad Heryawan juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam mekanisme transaksi tersebut.
BAM meminta manajemen BNI melakukan pemeriksaan internal secara mendalam untuk mengungkap motif, bentuk keterlibatan, serta dugaan penggunaan jaminan pribadi (personal guarantee) oleh ketiga pegawai tersebut.
"Ada peran tiga oknum karyawan BNI yang memfasilitasi transaksi bernilai lebih dari Rp10 miliar, bahkan mencapai belasan miliar rupiah. Hal ini harus didalami secara cermat demi memastikan ada atau tidaknya pelanggaran jabatan," tegas mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu.
Ahmad Heryawan menilai kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi manajemen perbankan agar pegawai tetap bekerja secara profesional dan tidak terlibat dalam transaksi keuangan pribadi antarnasabah di luar prosedur resmi.
Menurutnya, pengawasan dan kepatuhan terhadap mekanisme perbankan penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum yang lebih luas sekaligus memastikan sengketa keperdataan para pihak dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.