PASIR PENGARAIAN (RA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian membentuk Tim Investigasi Internal untuk mengusut kaburnya seorang warga binaan berinisial RI dari lingkungan lapas, Senin (5/10/2026).
Investigasi dilakukan untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian serta menelusuri modus pelarian warga binaan yang berstatus Tahanan A III tersebut.
RI diketahui terjerat perkara tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa pelarian terjadi sekitar pukul 16.15 WIB setelah waktu Ashar. Berdasarkan informasi awal, RI memanjat atap kamar hunian, kemudian naik ke tembok pagar dan melompat keluar dari lingkungan Lapas Pasir Pengaraian.
Pihak lapas menyebut aksi tersebut terlihat oleh petugas di Pos 6. Petugas kemudian menghubungi Komandan Jaga dan melakukan pengejaran ke arah perkebunan warga serta hutan rawa di belakang lapas.
Selain melakukan pencarian, Lapas Pasir Pengaraian mengisolasi area kejadian dan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertugas saat peristiwa berlangsung.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian maupun unsur keterlibatan petugas dalam peristiwa tersebut.
Kalapas Pasir Pengaraian, Efendi P Purba, menegaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila ada ditemui unsur keterlibatan dan kelalaian petugas, maka akan diberikan sanksi yang tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku,” kata Efendi kepada riauaktual.com, Selasa (6/10/2026).
Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Ditjenpas Riau.
Sementara itu, pencarian terhadap RI masih berlangsung dengan melibatkan jajaran Lapas Pasir Pengaraian serta berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah.
Lapas Pasir Pengaraian juga meminta masyarakat segera melapor kepada petugas atau aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan warga binaan tersebut.