Pencarian

Podcast Kelupas

Buron 9 Tahun, Pelarian Napi Rutan Sialang Bungkuk Ditangkap di Kuansing Bawa 52,72 Gram Sabu

Rabu, 30 September 2026 • 19:27:00 WIB
Buron 9 Tahun, Pelarian Napi Rutan Sialang Bungkuk Ditangkap di Kuansing Bawa 52,72 Gram Sabu
Napi Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru yang kabur 9 tahun lalu ditangkap polisi di Kuansing.

KUANSING (RA) - Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam pengungkapan pada Selasa (29/9/2026) itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (42). Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar diduga sabu dengan berat kotor 52,72 gram.

Yang membuat perkara ini turut menjadi perhatian, polisi menyebut N merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru, pada 2017.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Air Buluh.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan observasi dan surveillance, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika," jelas Anra, Rabu (30/9/2026).

Sekitar pukul 16.50 WIB, petugas mendatangi dan mengamankan N di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Desa Air Buluh.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 52,72 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai Rp14.430.000, satu timbangan digital, tiga sendok pipet, empat unit telepon genggam, dua korek api dan sejumlah plastik klip.

Barang-barang tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine," kata Anra.

Tersangka Ternyata Pelarian Lapas Sialang Bungkuk

Dalam proses penanganan perkara, polisi juga menemukan informasi bahwa N memiliki riwayat sebagai narapidana yang melarikan diri dari Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru, pada 2017.

Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi terhadap identitas dan riwayat hukum N.

Meski demikian, dalam perkara narkotika yang kini ditangani Polsek Kuantan Mudik, N masih berstatus sebagai tersangka dan proses hukumnya masih berjalan.

Atas dugaan perbuatannya, N disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan pasal tersebut.

"Saat ini N bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik. Polisi masih melakukan penyidikan dan pendalaman terkait dugaan peredaran narkotika tersebut," tutup Anra.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks