Pencarian

Podcast Kelupas

Terlibat Jaringan Sabu, Lima Orang Diamankan, Tiga P3K Paruh Waktu Pemkab Siak

Rabu, 16 September 2026 • 21:54:00 WIB
Terlibat Jaringan Sabu, Lima Orang Diamankan, Tiga P3K Paruh Waktu Pemkab Siak
Lima tersangka diamankan polisi.

SIAK (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu melalui serangkaian penangkapan di dua lokasi berbeda.

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan lima tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan berat kotor lebih dari 7 gram.

Dua orang lainnya disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi itu menyebut kawasan Jalan Mahmud, RT 003 RW 002, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga pada Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal menyergap sebuah area penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud," ungkap Benny.

Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan dua pria berinisial M RSL alias P (39) dan A alias Z (50).

Sementara seorang pria berinisial AK disebut berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Dari M RSL, polisi menyita dua paket diduga sabu, satu bungkus plastik pembungkus, dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5734 AX.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M RSL mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial MZS alias K (33).

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MZS.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Selasa sore. Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, RT 008 RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Di lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan tiga orang, yakni MZS alias K, T RF alias R (42) dan HY alias Y (33).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga sabu yang disimpan di sejumlah tempat, di antaranya dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe, kotak rokok merek ABI warna hijau toska dan di samping tembok rumah.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip bening, beberapa telepon genggam, tisu serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu.

Dari lokasi kedua, berat kotor sabu yang diamankan mencapai 5,68 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti dari penangkapan pertama, total sabu yang disita dalam rangkaian pengungkapan tersebut lebih dari 7 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

M RSL dan MZS disebut berperan sebagai bandar, sedangkan A diduga bertindak sebagai kurir. Sementara T RF dan HY disebut berperan menguasai serta memiliki barang yang diduga narkotika.

Kepada penyidik, MZS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial IR. Polisi kini menetapkan IR sebagai DPO.

Selain itu, AK yang melarikan diri saat penindakan di lokasi pertama juga masuk dalam daftar pencarian orang.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap kelima tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine mereka positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, berdasarkan keterangan kepolisian.

"Kini kelima tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tiga tersangka merupakan P3K Paruh Waktu Pemkab Siak," jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks