Pencarian

Podcast Kelupas

Kasus Larshen Yunus Disidangkan Perdana di PN Pekanbaru Besok

Rabu, 16 September 2026 • 14:47:32 WIB
Kasus Larshen Yunus Disidangkan Perdana di PN Pekanbaru Besok
Ilustrasi.

PEKANBARU (RA) - Perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Larshen Yunus Naek Simamora memasuki tahap persidangan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung Kamis (17/9/2026).

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, perkara tersebut telah dilimpahkan pada Jumat (11/9/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Mey Ziko membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah jaksa menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian atau tahap II.

"Sidang pertama Kamis, 17 September 2026," kata Mey Ziko, Rabu (16/9/2026).

Dia mengatakan agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Agenda sidang perdana itu pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," ujarnya.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses pemeriksaan perkara pokok Larshen Yunus selanjutnya berlangsung di PN Pekanbaru.

Perkara tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial MM yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Pada 24 Desember 2025, MM disebut berupaya meminta agar pemberitaan mengenai dirinya dan keluarganya yang telah terbit dapat dihapus atau diturunkan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah sebelumnya, dalam proses tersebut korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang.

"Pada 26 Desember 2025, korban mentransfer uang sebesar Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas permintaan seseorang berinisial AP," kata Anggi dalam keterangannya.

Namun, setelah uang ditransfer, pemberitaan yang disebut akan dihapus tersebut masih tetap tayang.

MM kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Pekanbaru karena merasa dirugikan.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, dokumen rekening koran Bank BRI, formulir pembukaan rekening tabungan BRI, formulir perubahan data rekening, tangkapan layar pemberitaan media online, 10 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp serta bukti transfer Bank BCA senilai Rp35 juta tertanggal 26 Desember 2025.

Sebelum perkara pokok dilimpahkan ke PN Pekanbaru, Larshen Yunus sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara yang ditangani penyidik Polresta Pekanbaru.

Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel.

Hakim tunggal Issabela Samalina kemudian membacakan putusan pada Rabu (22/7/2026).

Pemberitaan mengenai putusan tersebut menyebut permohonan praperadilan Larshen Yunus tidak dikabulkan.

Namun, perlu dibedakan antara putusan praperadilan dengan pemeriksaan perkara pokok.

Praperadilan berkaitan dengan objek yang diuji dalam permohonan tersebut, sedangkan perkara pokok mengenai dugaan tindak pidana kini akan diperiksa melalui persidangan di PN Pekanbaru.

Dengan dilimpahkannya perkara ke PN Pekanbaru, proses selanjutnya berada di ranah persidangan.

Sidang perdana pada Kamis (17/9/2026) dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Setelah dakwaan dibacakan, Larshen Yunus sebagai terdakwa memiliki hak untuk memberikan tanggapan maupun pembelaan melalui tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis hakim nantinya akan memeriksa perkara berdasarkan dakwaan, alat bukti, keterangan saksi maupun pihak terkait serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks