MERANTI(RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta biaya pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2024.
Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WIB. Sebanyak 10 penyidik menyisir sejumlah ruangan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penggeledahan dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha bersama Kasi Intelijen Andy Sinaga. Keduanya didampingi Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti Sumarno serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
Setelah sekitar 4,5 jam menggeledah sejumlah ruangan, tim penyidik keluar dari Kantor Bupati Meranti sekitar pukul 18.30 WIB.
Penyidik terlihat membawa satu kotak besar berisi sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andy Sinaga mengatakan, dokumen yang diamankan akan digunakan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.
"Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk pembuktian perkara ini," kata Andy.
Andy menyebutkan, penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan penyidik dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, Kejari Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah pihak untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.
"Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha mengatakan, pihaknya telah melakukan penghitungan awal terkait potensi kerugian negara.
Namun, angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan dari ahli.
"Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli," kata Ulin.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kepulauan Meranti telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi. Perkara tersebut mulai ditangani sejak April 2026.
Ulin menjelaskan, penyidikan berawal dari adanya temuan dan laporan yang diterima pihak kejaksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja BBM, pelumas, serta pemeliharaan kendaraan dinas.
"Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan," ujarnya.
Usai melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen, tim Kejari Kepulauan Meranti meninggalkan Kantor Bupati menggunakan dua unit kendaraan dinas kejaksaan.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja BBM, pelumas, dan pemeliharaan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2024.