Pencarian

Podcast Kelupas

DPRD Pekanbaru Desak Pemko Tegas Kelola Aset Plaza The Central, Soroti Kontrak PMJ dan Alih Fungsi Bangunan

Ahad, 30 Agustus 2026 • 10:47:00 WIB
DPRD Pekanbaru Desak Pemko Tegas Kelola Aset Plaza The Central, Soroti Kontrak PMJ dan Alih Fungsi Bangunan
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.

PEKANBARU (RA) - DPRD Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersikap tegas dalam penertiban dan pengelolaan aset daerah, khususnya bangunan di kawasan Plaza The Central, Pasar Kodim, Jalan Ahmad Yani.

Desakan tersebut mencuat setelah sejumlah pedagang di kawasan Pasar Kodim mendatangi Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu. Para pedagang menyampaikan keberatan sekaligus menolak apabila pengelolaan kawasan tersebut kembali dilakukan oleh PT Putra Mahajaya (PMJ).

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mengatakan keluhan para pedagang itu juga telah ditembuskan kepada DPRD. Karena itu, pihaknya meminta Pemko segera melakukan evaluasi terhadap status dan pengelolaan aset tersebut.

"Berdasarkan dari keluhan masyarakat, pedagang yang beberapa waktu lalu datang ke Pemko, memberi tembusan ke DPRD. Kita minta Pemko tegas untuk pemanfaatan aset ini," kata Azwendi, Minggu (30/8/2026).

Menurut Azwendi, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan karena terdapat persoalan terkait kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan PT PMJ dalam pengelolaan kawasan tersebut.

Ia menyebut, kerja sama dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara PT PMJ dan Pemko Pekanbaru disebut telah berakhir pada 2022.

Dengan berakhirnya masa kerja sama tersebut, kata dia, status bangunan yang berada di kawasan Pasar Kodim semestinya kembali menjadi aset Pemko Pekanbaru.

"Namun sampai hari ini kenapa beroperasi (pengelolaan oleh PT PMJ). Masih tetap mereka mengelola. Di kontrak kerja sama, peruntukannya kan pasar. Tapi kenapa di sana kita lihat ada hotel, ada kampus, kos-kosan. Ini apakah Pemko mengetahui ini?" ucap Azwendi.

Ia mempertanyakan sejauh mana Pemko Pekanbaru mengetahui dan mengawasi pemanfaatan bangunan di kawasan tersebut. Sebab, menurutnya, dalam setiap perjanjian kerja sama seharusnya telah diatur secara jelas mengenai peruntukan aset.

"Menurutnya, dalam kontrak kerja sama tersebut tentu dibunyikan peruntukan bangunan untuk apa. Namun kontrak kerja sama PMJ dan Pemko ini seperti apa," katanya.

Selain persoalan masa kerja sama dan peruntukan bangunan, Azwendi juga menyoroti adanya temuan dalam Laporan Hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya.

Ia menilai, berdasarkan temuan tersebut, manajemen PT PMJ dinilai tidak mematuhi sejumlah komitmen yang telah disepakati dalam kerja sama dengan Pemko Pekanbaru.

"Sampai hari ini sejauh mana Pemko mengejar itu. Ini aset milik daerah yang semestinya sudah balik ke daerah, tapi kenapa masih dikelola PMJ? Ini yang mesti dicek. Bagaimana dengan perjanjian, komitmen dan royalti dan sebagainya," tegas Azwendi.

Ia juga mengingatkan Pemko agar memastikan seluruh aktivitas perdagangan maupun pemanfaatan kios di kawasan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, jangan sampai terjadi praktik jual-beli kontrak maupun lapak yang ternyata berada di atas aset milik pemerintah daerah tanpa dasar yang sah.

"Termasuk tentang operasional, jangan nanti mereka jual-jual kontrak, jual lapak, tapi lapak itu ilegal. Itu aset Pemko yang harus dipertanggungjawabkan. Saya minta Pemko harus tegas. Evaluasi secara menyeluruh, audit investigasi. Kalau mereka salah ya harus ditindak sesuai aturan berlaku," ucapnya.

Azwendi menilai persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan. Ia meminta jangan sampai terjadi pembiaran dalam pengelolaan aset daerah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

"Kalau pembiaran nanti terindikasi terjadi pelanggaran hukum. Jadi makanya kami minta segera cek. Jangan seenaknya pelaku usaha, jangan Pemko lengah. Maka kami ingatkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya telah melakukan adendum perjanjian kerja sama dengan pihak PMJ Plaza The Central pada 2020, seiring berakhirnya masa kontrak gedung.

Dalam adendum tersebut, masa kerja sama diperpanjang hingga 2035. Namun, perpanjangan kerja sama itu juga berdampak terhadap ratusan pemilik kios di kawasan tersebut. Mereka diharuskan membuat kontrak baru karena kontrak lama turut berakhir pada 2020.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks