Pencarian

Podcast Kelupas

Perkuat Tata Kelola Sawit dan Cegah Tipikor, Law Firm CHK Buka Kantor Perwakilan di Riau

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 14:22:00 WIB
Perkuat Tata Kelola Sawit dan Cegah Tipikor, Law Firm CHK Buka Kantor Perwakilan di Riau
Perkuat Tata Kelola Sawit dan Cegah Tipikor, Law Firm CHK Buka Kantor Perwakilan di Riau

PEKANBARU (RA) - Law Firm Citra Hukum Keadilan (CHK) resmi membuka Kantor Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru. Kehadiran kantor ini membawa misi memperkuat tata kelola agribisnis sawit sekaligus membantu pelaku usaha, koperasi dan petani memitigasi risiko hukum, termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor).

Peresmian kantor perwakilan tersebut ditandai dengan acara tasyakuran di Pekanbaru, Sabtu (29/8/2026). CHK menawarkan layanan hukum yang memadukan kepakaran hukum pidana khusus, agribisnis, tata kelola koperasi hingga analisis geospasial kehutanan.

Riau dipilih karena memiliki sektor perkebunan kelapa sawit yang besar sekaligus menghadapi persoalan hukum yang cukup kompleks. Mulai dari legalitas kawasan hutan, kemitraan perusahaan dengan petani, perizinan berusaha, hingga pengelolaan dana publik pada sektor perkebunan seperti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sarana prasarana.

Managing Partner/Direktur Utama Law Firm CHK, Rudianto Manurung, SH., MH., CLA, mengatakan pembukaan kantor perwakilan di Riau merupakan respons terhadap kebutuhan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha dan sumber daya alam.

Menurutnya, kehadiran CHK di Riau juga menjadi pengembangan sinergi yang selama tiga tahun terakhir telah berjalan bersama Dr. Rino Afrino, ST., MM., C.APO, pakar agribisnis sawit di kantor pusat CHK Jakarta.

"Riau memiliki potensi perkebunan yang luar biasa, namun kerap terhambat oleh sengketa agraria, asimetri kemitraan, serta risiko hukum dalam pengelolaan usaha dan anggaran publik," kata Rudianto.

Managing Partner/Direktur Utama Law Firm CHK, Rudianto Manurung, SH., MH., CLA.

Ia menegaskan CHK tidak hanya berfokus pada penanganan perkara di pengadilan. Pendekatan pencegahan hukum atau preventive law juga menjadi salah satu layanan utama yang ditawarkan.

"Citra Hukum Keadilan hadir tidak hanya untuk beracara di ruang sidang, tetapi memberikan audit kepatuhan hukum (legal compliance), mitigasi risiko Tipikor, dan pengawalan kontrak bisnis yang sehat agar investasi daerah terlindungi dan petani/masyarakat memperoleh haknya secara adil," ujarnya.

Dalam struktur CHK Perwakilan Riau, praktisi hukum senior dipadukan dengan akademisi yang memiliki keahlian di bidang agribisnis.

Dr. Rino Afrino, ST., MM., C.APO dipercaya sebagai Senior Advisor Agribisnis dan Hubungan Lembaga. Sementara operasional litigasi dan pendampingan lapangan dipimpin Bangun Sinaga, SH., MH., CLA sebagai Senior Lawyer sekaligus Kepala Operasional Hukum Perwakilan Riau.

Rino mengatakan persoalan hukum di sektor perkebunan tidak bisa dilepaskan dari tata kelola kelembagaan petani dan kepastian status lahan.

"Persoalan hukum di tingkat tapak sering kali bermula dari tata kelola kelembagaan pekebun/koperasi yang belum akuntabel dan ketidakpastian batas kawasan hutan," kata Rino.

Kondisi tersebut, lanjut dia, dapat berdampak terhadap pelaksanaan program PSR hingga sertifikasi keberlanjutan.

Karena itu, CHK akan mendorong penguatan kelembagaan petani, pembenahan manajemen KUD, perbaikan hubungan kemitraan perusahaan dengan petani serta peningkatan produktivitas tandan buah segar (TBS).

"Pendekatan hukum kami diarahkan untuk memperkuat posisi tawar petani, membenahi manajemen KUD dan hubungan perusahaan dengan petani, serta mendorong produktivitas TBS yang optimal dan berdaya saing," jelas Rino yang juga merupakan Dosen Agribisnis pada Universitas Koperasi Indonesia.

Sementara itu, Bangun Sinaga mengatakan kantor operasional CHK di Sidomulyo Timur siap memberikan pendampingan kepada berbagai pihak, mulai dari petani, koperasi, korporasi hingga BUMD.

Layanan yang disiapkan mencakup konsultasi hukum, pendampingan BUMD, audit lingkungan/ESG, penanganan perkara Tipikor di sektor sumber daya alam hingga layanan cek spasial bagi petani.

"Kami mengedepankan pendekatan preventive law. Sektor perkebunan dan pengelolaan dana publik di Riau membutuhkan kepatuhan regulasi yang ketat agar para pengambil kebijakan terhindar dari jerat pidana korupsi maupun sengketa administrasi perizinan," ujarnya.

Tak hanya layanan berbayar, CHK juga meluncurkan dua program pro-bono bagi masyarakat Riau.

Program pertama berupa layanan cek spasial kawasan hutan secara gratis. Layanan ini melakukan pemeriksaan awal terhadap titik koordinat atau poligon kebun dengan membandingkannya dengan sejumlah peta dan dokumen, antara lain SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), PIPPIB, PPTPKH dan RTRW.

Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk membantu mengetahui status awal legalitas lahan, apakah berada di area penggunaan lain (APL) atau kawasan hutan. Data tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat berbagai kebutuhan program PSR, sarana prasarana hingga sertifikasi ISPO.

Program kedua adalah klinik hukum dan penyuluhan agribisnis yang digelar setiap dua pekan.

Forum tersebut diperuntukkan bagi petani, pengurus KUD, asosiasi petani dan kelompok tani. Materi konsultasi meliputi legalitas lahan, bedah kontrak kemitraan, penetapan Indeks K atau harga TBS hingga tata kelola koperasi.

Ketua GAPKI Riau, Hartono, turut menyampaikan apresiasi atas dibukanya kantor perwakilan CHK di Riau.

"Selamat atas dibukanya Law Firm CHK, mudah-mudahan ke depan bisa berkolaborasi dengan GAPKI dan anggotanya," kata Hartono.

Acara tasyakuran tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan firma, tokoh masyarakat, perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, akademisi dari Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Lancang Kuning (UNILAK), perwakilan asosiasi perkebunan dan pengusaha, pengurus koperasi tani serta rekan sejawat advokat di Kota Pekanbaru.

Law Firm Citra Hukum Keadilan merupakan kantor advokat dan konsultan hukum yang berkedudukan di Jakarta. Kantor Perwakilan Riau menyediakan layanan litigasi dan nonlitigasi dengan fokus pada hukum agribisnis, hukum pidana khusus/Tipikor, hukum korporasi dan BUMD, agraria-kehutanan serta audit hukum.

Kantor Perwakilan CHK Riau beralamat di Jalan Gunsai RT 002/RW 005, Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks