Pilkades Serentak, Calon Wajib Miliki Surat Bebas Narkoba

Pilkades Serentak, Calon Wajib Miliki Surat Bebas Narkoba
pilkades

PASIRPENGARAIAN (RA) - Kepada calon kepala desa yang akan bertarung dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak diwajibkan untuk memiliki surat bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Aturan tersebut sesuai dengan yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Narkoba, dan Ranperda tentang pilkades serentak yang kini tengah di bahas di DPRD Rohul.

Bupati Rokan Hulu H Suparman, Rabu (1/6) kepada wartawan di Pasir Pengaraian mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Rohul untuk memberantas peredaran narkoba di daerah yang terkenal dengan julukan “Negeri Seribu Suluk” ini.

Suparman Menjelaskan, surat bebas narkoba akan menjadi salah satu syarat penting, bagi pihak yang berkeinginan maju dalam pilkades serentak.

"Surat ini nantinya akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian, dengan mekanisme proses pengujian seperti tes urine dan cek bebas narkoba lainya," kata Mantan Ketua DPRD Riau ini.

lebih lanjut Suparman Menjelaskan, kewajiban calon kades memiliki surat bebas narkoba memiliki fungsi penting, untuk mejaga marwah pemerintahan dari oknum-oknum yang memiliki prilaku menyimpang seperti pengguna narkoba.

"Saya tegaskan, tidak ada satupun jabatan di rohul ini yang bisa diduduki oleh orang-orang yang berprilaku menyimpang seperti pengguna narkoba," tegas Suparman.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index