Pencarian

Podcast Kelupas

Hakim Semprot Kepala BPKAD Bengkalis dalam Sidang Korupsi PMKS Tengganau

Selasa, 04 Agustus 2026 • 09:13:00 WIB
Hakim Semprot Kepala BPKAD Bengkalis dalam Sidang Korupsi PMKS Tengganau
Sidang dugaan korupsi PMKS Tengganau di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau, Kabupaten Bengkalis, diwarnai teguran keras Majelis Hakim kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, H. Aready.

Teguran itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/8/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis. Sidang beragenda pemeriksaan saksi dalam perkara dengan terdakwa Sunardi, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), serta Jamaluddin, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis. 

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yakni Sekretaris Daerah Bengkalis Ersan Saputra TH, Kepala BPKAD Bengkalis H. Aready, dan Kepala Bidang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis Ikrammuddin.

Dalam persidangan, H. Aready menjelaskan bahwa aset PMKS Tengganau baru tercatat sebagai aset daerah pada tahun 2024 karena pihaknya menunggu laporan.

Jawaban tersebut langsung mendapat sorotan dari Majelis Hakim.

"Mana buktinya aset itu sudah tercatat? Anda sebagai Kepala BPKAD seharusnya bukan menunggu laporan, tetapi lebih aktif lagi," kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim kemudian kembali mempertanyakan alasan keterlambatan pencatatan aset tersebut.

"Apa Anda sebagai Kepala BPKAD menunggu laporan aset PMKS itu dari jaksa baru Anda daftar? Anda lalai akan tugas Anda. Mengapa setelah kasus ini mencuat baru Anda catat," tegas majelis hakim di ruang sidang. 

Perkara ini merupakan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset PMKS Tengganau yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi dan telah diserahkan Kejaksaan Negeri Bengkalis kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 11 November 2015 berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, aset tersebut diduga tidak diamankan, tidak dicatat sebagai barang milik daerah, dan tetap dikuasai serta dioperasikan pihak lain tanpa izin pemerintah daerah. 

Berdasarkan dakwaan jaksa, Sunardi diduga mengoperasikan PMKS tersebut sejak 2015 hingga Agustus 2019. Selanjutnya, pabrik mini itu disebut disewakan kepada pihak lain hingga Maret 2024 tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemilik aset. Akibat perbuatan para terdakwa, hasil audit BPKP Perwakilan Riau menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp30.875.798.000. 

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sunardi dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan para saksi. 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks