PEKANBARU (RA) – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RiSKa) terus berkontribusi dalam pengelolaan keuangan negara.
Hingga 31 Juni 2026, DJKN mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan kekayaan negara di Provinsi Riau mencapai Rp15,52 miliar atau 42 persen dari target sebesar Rp37,03 miliar.
Capaian tersebut disampaikan perwakilan DJKN Riau, Antony Saputra, dalam konferensi pers Kinerja APBN KiTa Regional Riau yang digelar di Pekanbaru.
Antony menjelaskan, salah satu sumber PNBP berasal dari optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Selain memberikan penerimaan bagi negara, pemanfaatan aset juga menjadi langkah strategis untuk mengamankan BMN dari penguasaan pihak yang tidak berhak.
"Optimalisasi pengelolaan BMN menunjukkan hasil yang baik melalui penerimaan yang bersumber dari pemanfaatan aset, pelaksanaan lelang, serta pengurusan piutang negara," ujarnya.
Dalam pelaksanaan fungsi lelang, Kanwil DJKN RiSKa berperan sebagai pengawas Pejabat Lelang Kelas I dan Kelas II di wilayah Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
Berbagai kegiatan sosialisasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan layanan lelang, di antaranya melalui promosi lelang.go.id saat Car Free Day, program Goes to Campus, hingga Gebyar Lelang UMKM bekerja sama dengan satuan kerja pemerintah, perbankan, dan pelaku UMKM.
Selain itu, DJKN juga menjalankan fungsi pengurusan piutang negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara. Piutang negara merupakan kewajiban pembayaran kepada negara yang timbul berdasarkan peraturan, perjanjian, maupun sebab lainnya, seperti kredit bergulir pemerintah atau dana talangan.
“Pengurusan piutang tersebut tidak hanya bertujuan mengembalikan keuangan negara, tetapi juga meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, DJKN turut mendukung efisiensi belanja negara melalui optimalisasi pemanfaatan BMN. Hingga Juni 2026, efisiensi belanja di Provinsi Riau melalui skema hibah, pinjam pakai, penggunaan sementara, dan alih status BMN mencapai nilai Rp25,16 miliar. Skema tersebut memungkinkan kementerian dan lembaga menjalankan tugasnya tanpa harus melakukan pengadaan aset baru.
DJKN juga berperan dalam pembiayaan pembangunan melalui pemanfaatan BMN sebagai underlying asset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Di Provinsi Riau tercatat sebanyak 309 aset dengan nilai mencapai Rp18,05 triliun digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk untuk mendukung pembiayaan berbagai proyek strategis nasional.
Dalam aspek pengamanan aset negara, Antony mengatakan DJKN terus mendorong tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum atas BMN. Hingga 31 Juni 2026, sebanyak 205 bidang tanah BMN di Provinsi Riau telah berhasil diterbitkan sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga.
"Kanwil DJKN RiSKa mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi mempercepat proses sertifikasi sehingga pengamanan Barang Milik Negara dapat terlaksana secara optimal," katanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional Asta Cita, hingga akhir Juni 2026 tercatat sebanyak 17 BMN di Provinsi Riau dengan nilai aset mencapai Rp131 miliar telah dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pemerintah.
Pemanfaatan tersebut mencakup Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, pengembangan Kodam, Sekolah Garuda, Program Satu Juta Rumah, hingga Gudang Pangan melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, maupun penggunaan sendiri.