Pencarian

Podcast Kelupas

Penerimaan Pajak di Riau Tembus Rp8,62 Triliun hingga Juni 2026, Tumbuh 23,8 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 • 14:58:00 WIB
Penerimaan Pajak di Riau Tembus Rp8,62 Triliun hingga Juni 2026, Tumbuh 23,8 Persen
Penerimaan Pajak di Riau Tembus Rp8,62 Triliun hingga Juni 2026, Tumbuh 23,8 Persen

PEKANBARU (RA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp8,62 triliun hingga 30 Juni 2026. Capaian tersebut tumbuh 23,80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut telah mencapai 38,89 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp22,16 triliun sebagaimana ditetapkan dalam KEP-17/PJ/2026.

"Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp8,62 triliun hingga 30 Juni 2026. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan yang positif sebesar 23,80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," ujarnya, kamis (30/7/2026).

Kontributor terbesar penerimaan berasal dari kelompok Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai Rp4,58 triliun atau 53,07 persen dari total penerimaan. Kelompok ini tumbuh 53,11 persen dibandingkan tahun lalu.

Pertumbuhan PPh terutama didorong oleh PPh Pasal 25/29 Badan yang meningkat 80,74 persen, dengan kontribusi terbesar dari sektor industri pengolahan sebesar Rp884,59 miliar atau tumbuh 144,5 persen. Selain itu, PPh Pasal 21 juga mengalami kenaikan 44,65 persen yang ditopang sektor pemerintah sebesar Rp152,38 miliar atau tumbuh 80,26 persen.

Sementara itu, kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyumbang Rp4,14 triliun atau 48,05 persen dari total penerimaan dengan pertumbuhan neto sebesar 16,65 persen.

Kenaikan PPN terutama berasal dari PPN Dalam Negeri yang tumbuh 17,58 persen atau sebesar Rp563,15 miliar. Peningkatan tersebut didorong oleh sektor industri pengolahan yang naik 294,66 persen atau Rp292,43 miliar serta sektor perdagangan besar yang meningkat 13,27 persen atau Rp191,03 miliar.

Adapun kelompok pajak lainnya mengalami kontraksi sebesar 131,97 persen akibat adanya pemindahbukuan (PBK) dari deposit pajak ke kelompok jenis pajak lainnya.

Di sisi kepatuhan, hingga 30 Juni 2026 jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak di Provinsi Riau mencapai 354.058 SPT atau 79,83 persen dari target 441.768 SPT.

YFR menegaskan, di tengah berbagai dinamika ekonomi sepanjang 2026, Kanwil DJP Riau akan terus memperkuat inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi hingga para wajib pajak.

"Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil DJP Riau dalam menjalankan amanah menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan di Provinsi Riau guna mendukung tercapainya target penerimaan pajak nasional," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks