PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Senin (27/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan SF Hariyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru.
"Benar. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau sebagai saksi," kata Budi.
Selain SF Hariyanto, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Rafii dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, anggota DPRD Riau Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau, Febri Ramadani.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menjerat tersangka Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sebelumnya, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka dan menahannya sejak 13 April 2026. Penetapan itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Dalam perkara tersebut, KPK lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiga terdakwa saat ini telah menjalani proses persidangan dan dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan pada 30 Juli 2026. Sementara penyidikan terhadap Marjani masih terus berlangsung.