Pencarian

Podcast Kelupas

Abdul Wahid Jalani Sidang Tuntutan, Ratusan Simpatisan Padati PN Pekanbaru

Kamis, 09 Juli 2026 • 10:12:48 WIB
Abdul Wahid Jalani Sidang Tuntutan, Ratusan Simpatisan Padati PN Pekanbaru
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat tiba di PN Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang kali ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Pantauan di lokasi, sejak pagi ratusan simpatisan Abdul Wahid mulai memadati kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka datang dari berbagai daerah di Provinsi Riau untuk memberikan dukungan moril kepada Abdul Wahid selama menjalani persidangan.

Sejumlah simpatisan tampak mengenakan atribut dukungan. Mereka juga menyampaikan aspirasi secara tertib di luar area pengadilan sembari menunggu dimulainya persidangan. Bahkan, sebagian simpatisan juga telah masuk ke ruang sidang sejak persidangan belum di mulai. 

Sementara itu, aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar kawasan PN Pekanbaru. Personel disiagakan di sejumlah titik guna memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan kondusif serta mengantisipasi kepadatan massa yang hadir.

Dalam agenda persidangan hari ini, JPU KPK akan membacakan surat tuntutan terhadap Abdul Wahid. Pada hari yang sama, tuntutan juga dijadwalkan dibacakan terhadap dua terdakwa lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam.

Sesuai jadwal persidangan, setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebelum perkara memasuki tahap replik, duplik, dan pembacaan putusan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks